iklan

✔ Cara + Syarat Pencairan Jamsostek Jht Tanpa Paklaring 2019

Cara dan syarat pencairan dana jamsostek atau JHT bpjs Taman Kanak-kanak ketenagakerjaan tanpa paklaring harus dilakukan dengan benar biar ketika mengambil atau mencairkan uang tidak terjadi masalah.Tips ini juga sanggup dipakai untuk anda yang kartunya hilang.

Anda masih sanggup mencairkan dana atau uang di saldo jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan walaupun tidak punya paklaring asalkan cara dan syarat terpenuhi.Silahkan ikuti panduan lengkapnya dalam pembahasan saya kali ini.


Syarat Pencairan Dana Jamsostek Tanpa Paklaring




Cara dan syarat pencairan dana jamsostek atau JHT bpjs Taman Kanak-kanak ketenagakerjaan tanpa paklaring  ✔ Cara + Syarat Pencairan Jamsostek JHT Tanpa Paklaring 2019


Jamsostek atau kepanjangan dari jaminan sosial tenaga kerja kini mungkin lebih dikenal dengan istilah BPJS ketenagakerjaan.Ini yakni sebuah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk menjamin hari renta seorang pekerja.

Walaupun bebunyi " JHT atau Jaminan Hari Tua " toh nyatanya seorang pekerja sanggup mencairkan uang atau saldo yang ada didalam rekening bpjs tanpa harus menunggu sudah pensiun atau renta terlebih dahulu.


Syarat Mencairkan PBJS Tanpa Paklaring


Untuk anda yang ingin mengambil uang atau saldo bpjs anda,anda harus mempersiapkan beberapa syarat penting atau syarat wajibnya terlebih dahulu,kurang lebih sebagai berikut :
  • Anda sudah harus tidak bekerja di perusahaan
  • Status anda sudah TIDAK AKTIF/NONAKTIF di perusahaan tempat anda bekerja dulu
  • Kartu BPJS/Jamsostek ( orisinil dan fotokopi )
  • Kartu Keluarga/KK ( orisinil dan fotokopi )
  • Kartu tabungan dan ATM wajib milik anda ( orisinil dan fotokopi )
  • E-KTP ( orisinil dan fotokopi )
  • Formulir permohonan ( sudah disediakan di kantor BPJSnya )
  • Paklaring orisinil dari masing-masing perusahaan ( bila anda ingin mencairkan saldo di beberapa perusahaan sekaligus ).

Sebenarnya persyaratanya tidak terlalu susah.Yang banyak terjadi permasalahan yakni ketika salah satu atau beberapa berkas yang wajib anda bawa dikala pencairan dana BPJS Taman Kanak-kanak hilang atau tidak ada.Saya akan membahasnya untuk anda :


A. Sudah Tidak Bekerja Tapi Statusnya Masih Aktif


Ini sangat banyak terjadi,dimana seorang pekerja sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan tetapi ketika cek statusnya via online di website resmi jamsosteknya,statusnya masih AKTIF.Kenapa ini manjadi masalah?

Karena bila statusnya masih aktif,ANDA TIDAK DIPERBOLEHKAN MENCAIRKAN UANG atau SALDO ANDA.Lalu bagaimana solusinya?

Untuk anda yang mengalami duduk kasus ini,jalan satu-satunya yakni : Meminta perusahaan untuk menonaktifkan status kepesertaan anda.bagaimana caranya?
  • Menghubungi pihak perusahaan ( biasanya HRD ) via email atau telepon atau tiba langsung
  • Katakan bahwa anda meminta untuk menonaktifkan status kepesertaan anda
  • Tunggu hingga status anda dinonkatifkan perusahaan

Apakah hanya perusahaan saja yang sanggup menonaktifkan?

Benar sekali,hanya pihak dari perusahaan yang bersangkutan saja yang sanggup menonaktifkan status kepesertaan anda.Bahkan pihak BPJS TIDAK BISA untuk menonaktifkan status kepesertaan anda,harus perusahaan langsung.

Jadi,apapun duduk kasus yang menimpa anda,hanya itulah satu-satunya cara untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS TK.Lakukan cara apapun untuk sanggup menghubungi pihak perusahaan atau HRD hingga status anda menjadi NONAKTIF.


Katakanlah anda sanggup menghubungi HRD,lalu apa saja berkas yang dibutuhkan?

Jika anda sudah sanggup menghubungi pihak HRDnya nanti,biasanya pihak HRD akan meminta :
  • Nama atau identitas lengkap anda
  • Nomor NIK karyawan ketika anda menjadi karyawan dulu ( sanggup dilihat di paklaringnya )
  • Departement atau di bab mana anda bekerja dulu ( QC atau STAFF atau GUDANG dan lainya )
  • Sedikit pertanyaan untuk sekedar memastikan ( nama leader siapa,manager siapa dan lainya ) tapi ini jarang ditanyakan
  • Paklaring orisinil ( bila anda memutuskan untuk menemuinya pribadi )
Jadi,persiapkan semua berkas diatas sebelum menghubungi atau menemui HRD yaa.


Berapa usang statusnya akan menjadi nonaktif?

Jika anda sudah menghubungi pihak HRD,biasanya tidak hingga 1 ahad status kepesertaan anda sudah dinonaktifkan.Sering-sering cek saja di website resmi jamsosteknya.


B. Kartu BPJSnya Hilang atau Rusak


Jika kartu BPJS anda hilang,anda harus menciptakan yang aslinya terlebih dahulu.Caranya yakni sebagai berikut :
  • Membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Membawa identitas lengkap ( KTP/SIM )
  • Membawa KK atau kartu keluarga
  • Membawa paklaring asli
Bawa semua berkas diatas ke kantor BPJS dan katakan bahwa kartu usang anda hilang kemudian ingin menciptakan yang baru.


Bagaimana menciptakan surat kehilangan kepolisian?

Untuk menciptakan surat kehilangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kartu BPJS anda hilang,anda sanggup ikuti langkah berikut :
  • Minta surat pengantar dari RT
  • Teruskan ke tingkat RW
  • Teruskan lagi ( meminta cap stempel ) dari kelurahan atau balai desa
  • Bawa suratnya ke polsek atau polres
  • Petugas akan mengurusnya
  • Selesai

Kartu saya lebih dari 1,dan yang HILANG hanya salah satunya saja,bagaimana?

Hal ini saya alami sendiri,dimana saya mempunyai 3 katu BPJS ( alasannya yakni setiap PT yang gres saya tempati,saya menciptakan yang gres ),kemdian salah satu kartu saya hilang tidak tau kemana.Langkahnya SAMA SAJA dengan yang diatas,yaitu : Membuat surat kehilangan dari kepolisian.


Kalau kartunya rusak bagaimana?

Jika kartu yang rusak MASIH BISA DIBACA,anda tidak perlu menciptakan kartu kehilangan dari kepolisian.Anda cukup menyerahkan kartu tersebut,nanti akan diganti dengan yang gres oleh petugas BPJSnya.

TETAPI,jika rusaknya dalam artian tulisanya sudah tidak sanggup dibaca,maka saran saya,silahkan buat saja yang gres dengan alasan kartu anda hilang dan menciptakan surat kehilangan dari kepolisian.


C. Kartu KK ( Kartu Keluarga ) Bermasalah


Untuk menghindari ini,usahakan selalu gunakan kartu KK yang terbaru.Adapun beberapa bentuk permasalahan yang sering terjadi yakni sebagai berikut :
  • Nomor KK tidak terdaftar atau salah dikala dicek
  • Seseorang sudah berkeluarga tapi KKnya masih dengan orang tuanya
  • NIK tidak terdaftar atau error dikala dicek ( walaupun jarang terjadi )
Dan mungkin masih banyak duduk kasus yang lainya.Untuk itulah kenapa saya katakan bahwa : Usahakan selalu gunakan kartu yang terbaru.Jika KK anda masih yang lama,segera lakukan pembaharuan ( alasannya yakni banyak hal yang membutuhkan kartu KK ).


D. Tidak Punya ATM dan Buku Rekening


Lohh,dulu gajianya gimana? Anda tidak perlu kaget bila ada yang mengalami duduk kasus ini,karena banyak tempat kerja yang membayar karyawanya dengan uang kontan.Ataupun mungkin dengan alasan lainya.

Berhubung persyaratan buku rekening dan ATM merupakan syarat wajib,anda mau tidak mau harus memilikinya,dengan kata lain anda HARUS MEMBUATnya terlebih dahulu.Bagaimana langkah membuatnya? :
  • Identitas ( KTP/SIM/PASPORT )
  • Usia harus diatas 17 tahun
  • Membawa uang untuk setoran awal ( paling sedikit 100.000 paling banyak 500.000 ( tergantung bank yang anda pilih
Kalau bisa,anda pilih bank yang setoran awalnya kecil ( BRI sanggup jadi tumpuan ) alasannya yakni setoran awalnya hanya 100.000.


Uang setoran awal untuk apa?

Untuk mengisi buku rekening anda saja.Kalau kartunya sudah jadi,anda sanggup ambil uangnya lagi.Itu yakni salah satu tips untuk menciptakan buku rekening bank.


E. KTP Elektronik Belum Jadi


KTP elektronik yakni syarat wajib,jadi anda harus punya untuk syaratnya.Jika KTP elektronik anda belum jadi,anda sanggup menggantinya dengan surat keterangan SUDAH MELAKUKAN PEREKAMAN KTP dengan memintanya ke kecamatan atau dukcapil setempat.

Yang sedikit ribet kalau E-KTPnya hilang atau rusak.Jika anda mengalami ini,maka anda harus membuatnya lagi yang gres atau menggantinya dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.Jika sudah ada surat keterangan hilang dari kepolisian,anda serahkan saja itu ke petugas BPJSnya.


F. Paklaring Tidak Ada/Hilang


Ada beberapa hal yang mengakibatkan seseorang tidak punya paklaring kerja,antara lain :
  • Orang tersebut resign tanpa pamit
  • Hilang
  • Rusak terkena banjir atau yang lainya
  • Lupa mengambil
  • Mengundurkan diri sesuai mekanisme tapi lupa tidak diambil
Apapun masalahnya,berhubung ini merupakan syarat mutlaknya,maka anda HARUS MEMILIKInya.


Kalau resign tanpa pamit bagaimana?

Untuk anda yang dulunya keluar dari tempat kerja alasannya yakni kabur begitu saja,anda masih sanggup mengurus paklaringnya.Langkahnya yakni dengan menghubungi HRD atau mendatanginya pribadi dan meminta untuk menyebarkan berkas tersebut.

Berhubung anda dulu perginya tidak sopan,maka ada beberapa duduk kasus yang mungkin akan terjadi,antara lain :
  • Sudah niscaya anda akan dimarahi oleh pihak perusahaan
  • Ada kemungkinan anda tidak akan dibuatkan oleh pihak HRD
  • Anda sanggup mendapat tuntutan secara hukum 
  • Jika nasib anda mujur,anda akan dibuatkan pakelaringnya
Walaupun di perjanjian kontrak tertulis : Seorang pekerja berhak memutus kontrak kerja dengan perusahaan,tapi caranya harus benar dan sesuai prosedur.Jika anda main pergi begitu saja,banyak duduk kasus yang akan terjadi nantinya.

Jika anda tidak terlalu butuh uangnya,maka saran saya ihklaskan saja.Jika anda sangat membutuhkan uangnya,silahkan coba menghubungi pihak perusahaan dan siapkan mental anda ( berfikir saja bahwa anda mustahil akan hingga dibun*h disana ).


Kalau hilang,rusak atau lupa mengambail bagaimana?

Untuk hal ini sedikit lebih praktis dan praktis untuk mengurusnya.Langkahnya sama saja dengan point diatas,yaitu : Menghubungi pihak perusahaan atau HRD ( saran saya datangi pribadi ).

Katakan saja kalau anda ingin mengurus pakelaringnya.Tenang saja,kalau anda dulunya tidak menyalahi prosedur,pihak HRD akan dengan bahagia hati untuk membuatkanya,karena itu memang hak anda.

Jika HRD tidak mau membuatkanya,HRD yang menyalahi aturan nantinya.Jadi bila dulu anda tidak ada permasalahan apapun dengan perusahaan,datangi HRDnya dan minta dibuatkan.


Berarti,kalau tidak ada paklaring sanggup dipastikan tidak sanggup mengurus BPJS ketenagakerjaan?

Setau saya ibarat itu.TETAPI,banyak kabar yang menyampaikan bahwa hal tersebut masih sanggup diurus dengan memakai pertolongan CAL* atau sejenisnya dengan memperlihatkan imbalan uang tentunya.

Hanya saja perlu anda ingat,menggunakan jalur ibarat itu SANGAT RAWAN penipuan.Banyak anggota fanspage FB saya yang mengadu kalau sudah terkena penipuan berkedok jasa pencairan jamsostek tanpa memakai paklaring.Fikir dengan matang dan hati-hati bila anda terpaksa memakai jalur ini.


Cara Mencairkan Jamsostek Tanpa Paklaring


Jika anda membaca dengan secama semua hal diatas,maka sanggup disimpulkan bahwa paklaring merupakan hal wajib untuk pencairan saldo JHT BPJS TK.Jadi,lakukan aneka macam hal untuk mendapatkanya biar anda sanggup mencairkan uang anda.

Saya asumsikan bahwa anda sudah mempunyai semua berkasnya.Langkah untuk mencairkan saldo uang anda yakni sebagai berikut :
  • Siapkan semua berkas didalam satu map coklan
  • Datang sepagi mungkin alasannya yakni biasanya antrianya sangat panjang
  • Isi form yang sudah disediakan di kantor BPJSnya
  • Berikan berkas + form yang sudah anda isi
  • Tunggu giliran dipanggil
  • Akan ada sesi tanya jawab sedikit ( biasanya ditanya nama ibu kandung dan tanggal alhir anda saja )
  • Petugas akan memproses
  • Selesai

Apakah uanganya pribadi cair atau diberikan?

TIDAK,uangnya akan ditransfer ke ATM/rekening anda.Itulah kenapa saya sarankan untuk menciptakan buku rekening bagi anda yang belum punya.


Berapa usang uangnya cair?

Sepengalaman saya,paling usang 1 atau 2 ahad ( itu yang dikatakan petugas jamsostek ketika saya mencairkan saldo JHT saya ).


Kalau uangnya sangat diharapkan segera bagaimana?

Ketika saya mengurus dana JHT saya,saya iseng tanyakan ke petugas kalau saya butuh uangnya segera dan minta untuk dibayar dengan uang kontan atau cash.Petugas menyarankan untuk tiba ke kantor sentra siapa tau disana bisa.

Tapi berhubung tempatnya jauh dan saya hanya iseng nanya saja,maka saya tunggu saja hingga 10 harian kurang lebih gres cair uangnya.Mungkin anda sanggup tiba ke kantor BPJS sentra tempat anda ( provinsi anda ) bila menginginkan untuk dibayar kontan.

Hanya saja,setau saya memang tidak bisa.Silahkan dicoba atau tanyakan ke petugas tempat anda bila anda ingin isu yang lebih valid wacana pembayaran dengan unag kontan.


BACA :




Demikian pembahasan wacana bagaimana cara san syarat untuk mencairkan dana/saldo/uang jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan tanpa memakai paklaring.Semoga sanggup membantu anda.Terimakasih telah membaca,see uu.
Sumber http://www.pujihartono.id

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Cara + Syarat Pencairan Jamsostek Jht Tanpa Paklaring 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel