Amdal
AMDAL A. Pengertian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) yakni kajian mengenai pengaruh besar dan penting suatu perjuangan dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan. Setiap aktivitas pembangunan secara potensial mempunyai pengaruh terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) ihwal Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bab dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan. 2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam ihwal studi terhadap pengaruh penting aktivitas yang diusulkan. 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap pengaruh lingkungan dari aktivitas yang diusulkan. 4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat planning pemantauan pengaruh lingkungan yang akan timbul. RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory berdasarkan PP 51/1993, sebagai bab kelengkapan dokumen AMDAL bagi aktivitas wajib AMDAL. Untuk aktivitas yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan pengaruh lingkungan yang timbul memerlukan: 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) 2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan administrasi organisasi. 4. Komunikasi temuan-temuan audit. 5. Kompetensi audit. 6. Bagaimana audit akan dilaksanakan. Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 ihwal Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa: Audit lingkungan yakni suatu alat pengelolaan yang mencakup penilaian secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif ihwal bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian pengaruh lingkungan dan pengkajian kelayakan perjuangan atau aktivitas terhadap peraturan perundang-undangan ihwal pengelolaan lingkungan. Audit Lingkungan suatu perjuangan atau aktivitas merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu perjuangan atau aktivitas sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan investigasi resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu perjuangan proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga sanggup dilakukan upaya-¬upaya pencegahannya. B. Tujuan AMDAL Tujuan dan target AMDAL yakni Untuk menjamin biar suatu perjuangan dan/atau aktivitas pembangunan sanggup beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain perjuangan atau aktivitas tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah planning perjuangan dan/atau aktivitas pembangunan diharapkan bisa secara optimal meminimalkan kemungkinan pengaruh lingkungan hidup yang negative, serta sanggup memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk: • Menghindari pengaruh n Apakah proyek dibutuhkan? n Apakah proyek harus dilaksanakan ketika ini? n Apakah ada alternatif lokasi? • Meminimalisasi pengaruh n Mengurangi skala, besaran, ukuran n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, materi baku, materi bantu? • Melakukan mitigasi/kompensasi pengaruh n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak. C. Fungsi AMDAL AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan menyerupai yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL yakni kajian mengenai pengaruh besar dan penting suatu perjuangan dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan ihwal penyelenggaraan perjuangan dan/atau aktivitas ). Pengambilan keputusan yakni proses menentukan suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi. D. Manfaat AMDAL Pada dasarnya AMDAL mempunyai tiga manfaat utama yaitu, 1. Pada Pemerintah Sebagai alat pengambil keputusan ihwal kelayakan lingkungan dari suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan. Merupakan materi masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pada Masyarakat Dapat mengetahui planning pembangunan di wilayahnya sehingga sanggup mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akhir adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam relasi dengan perjuangan dan/atau aktivitas di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan. Pada Pemrakarsa § Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. § Sebagai materi untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek. § Sebagai aliran untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup. Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai : AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS AMDAL dipakai sebagai Enironmental safeguards atau upaya pertolongan lingkungan dari banyak sekali jenis aktivitas eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu : Output SDS yang efesien SDA yang berkelanjutan Konservasi tempat lindung Pengembangan wilayah Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu Ayat (2) PP 27/1999: Hasil AMDAL dipakai sebagai materi perencanaan pembangunan wilayah. Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK Hasil AMDAL memperlihatkan aliran upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan pengaruh lingkungan. AMDAL sebagai prasyarat utang Banyak debitur yang tidak sanggup mengembalikan utang hal ini dikarenakan banyak sekali masalah, salah satunya mengenai problem lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami problem di bidang lingkungan atau tidak. E. Kriteria wajib AMDAL Kriteria ini hanya diharapkan bagi proyek-proyek yang menyebabkan pengaruh penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana aktivitas berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang mempunyai lingkungan sensitif. Jenis-jenis planning perjuangan dan/atau aktivitas yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sanggup dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 ihwal Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL: Pertahanan dan Keamanan Pertanian Perikanan Kehutanan Kesehatan Perhubungan Teknologi Satelit Perindustrian Prasarana Wilayah Energi dan Sumber Daya Mineral Pariwisata Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika F. Pendekatan studi AMDAL Dalam aktivitas per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui biar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal : Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal: Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis perjuangan dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis perjuangan dan/atau aktivitas tersebut. Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor: Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis perjuangan dan/atau aktivitas terpadu baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi aktivitas tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan: Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis perjuangan dan/atau aktivitas yang berlokasi di dalam suatu tempat yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem. Penilai AMDAL Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah planning aktivitas atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut mencakup : Komisi Penilai AMDAL: Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat sentra dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak. Pemrakarsa: Yaitu orang atau tubuh aturan yang bertanggung jawab atas s uatu planning perjuangan dan/atau aktivitas yang dilaksanakan. Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak: Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akhir akan dibangunnya suatu planning dan/atau aktivitas tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa sekarang dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang pengaruh rencan perjuangan dan/atau aktivitas tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melaksanakan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang jago di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang bekerjasama dengan pengelolaan LH. Sumber http://lussychandra.blogspot.com
0 Response to "Amdal"
Posting Komentar