Pengertian Fidusia
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 perihal Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia yakni pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia sebab hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.
Cara registrasi jaminan fidusia yakni sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 hingga Pasal 18 UUJF:
a. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup kiprah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
b. Permohonan registrasi jaminan fidusia dilakukan oleh peserta fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;
c. Pernyataan registrasi jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas, memuat:
1. Identitas pihak pemberi dan peserta fidusia;
2. Tanggal, nomor sertifikat jaminan fidusia, nama, dan daerah kedudukan notaris yang menciptakan sertifikat jaminan fidusia;
3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
5. Nilai jaminan;
6. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
d. Kantor registrasi fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
e. Kantor registrasi fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada peserta fidusia sertifkat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
f. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;
Ketentuan mengenai registrasi fidusia dan biayanya juga diatur dalam PP No. 86 Tahun 2000 perihal Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke peserta fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak sanggup melaksanakan fidusia lagi terhadap benda tersebut sebab selama dijaminkan, benda tersebut yakni milik peserta fidusia.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 17 UUJF yang menyatakan bahwa, Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebab hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Fidusia"
Posting Komentar