iklan

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (1) dan 24 C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa wacana hasil Pemilu.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Jadi kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa wacana hasil Pemilu. Serta Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Kemudian dalam Pasal 10 UU MK diatur secara khusus wewenang dari Mahkamah Konstitusi sebagai berikut :

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus sengketa wacana hasil Pemilu.
  5. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Jika dilihat dari ketentuan Pasal diatas maka kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tidak jauh berbeda dengan kewenangan yang telah diperintahkan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945, namun dalam ketentuan Pasal diatas kewajiban Mahkamah Konstitusi dijelaskan secara lebih rinci, dimana Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Sumber http://pendidikansrg.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kewenangan Mahkamah Konstitusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel