iklan

Contoh Makalah Sosiologi Aturan Terlengkap

Contoh Makalah Sosiologi Hukum
AKALAH SOSIOLOGI HUKUM HUKUM DALAM MASYARAKAT SUATU TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM KASUS KENAKALAN REMAJA.

KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbinganNya Sehingga kami sanggup menuntaskan makalah ini dengan segala kemampuan yang ada.

Makalah ini merupakan tugas, untuk memenuhi kiprah individu pada mata kuliah sosiologi aturan dalam masyarakat.Makalah ini ditulis dengan kalimat yang efektif dan sederhana sehingga diperlukan sanggup memudahkan para pembaca.

Dalam makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan,untuk itu dengan bahagia hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca atau saran dosen demi kesempurnaan makalah ini.
Dengan impian biar makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi mahasiswa dan eksklusif kami yang menyusun makalah ini.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..i
DAFTAR ISI..ii
BAB I PENDAHULUAN..1 
A. Latar Belakang..4
B. Perumusan Masalah..4 
C. Tujuan..4 
D. Manfaat..5 
BAB II PEMBAHASAN..6
A. Obyek sosiologi Hukum..6
B. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum..6
C. Karakteristik Sosilogi Hukum..6
D. Prinsip dasar Sosiologi hukum..7
E. Contoh Kasus: Kenakalan Remaja
BAB III Penutup..12 
A. Kesimpulan..10

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sosiologi aturan merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang remaja ini.Bahkan, kebanyakan penelitian aturan kini di Indonesia dilakukan dengan memakai metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.

Pada prinsipnya, sosiologi aturan (Sosiologi of Law) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study ihwal aturan yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.

Disamping itu, ada kekhawatiran dari hebat sosiologi terhadap perkembangan sosiologi aturan mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan ilmu aturan berbicara ihwal nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi semenjak semula.Kekhawatiran tersebut ialah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi aturan untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan ihwal nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu aturan sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.

Fungsi aturan dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari aneka macam faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi aturan dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.

Dalam setiap masyarakat, aturan lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diperlukan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, aturan menjadi lebih umum, abnormal dan lebih berjarak dengan konteksnya.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas sanggup dirumuskan beberapa masalah:
  1. Bagaimana Fungsi aturan dalam masyarakat ?
  2. Contoh Kasus dari Kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi aturan ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini ialah :
  1. Mengetahui fungsi aturan dalam masyarakat yang sudah maju yang sanggup dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam aneka macam bidang membutuhkan aturan aturan untuk mengaturnya.Dan sisi yang kedua, ialah dimana aturan yang baik sanggup berbagi masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.Bagaimanapun, fungsi aturan dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari aneka macam faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi aturan dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
  2. Contoh masalah dari kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi hukum?
D. Manfaat
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
  1. Menjelaskan kepada masyarakat manfaat dan fungsi aturan , biar mengetahui kemajuan suatu masyarakat diikuti oleh perkembangan aturan dalam masyarakat itu sendiri. Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin bermacam-macam aturan yang muncul dan dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.2. Mengetahui pendapat para hebat tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan aturan yang berafiliasi dengan kepentingan masyarakat banyak.
  2. Untuk mengetahui pola masalah yang sering terjadi dalam sudut pandang sosiologi hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Obyek sosiologi Hukum
  • Objek Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan memiliki beberapa objek;
  • Objek Material sosiologi ialah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara insan yang memengaruhi kesatuan insan itu sendiri.
  • Objek Formal sosiologi lebih ditekankan pada insan sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi ialah hubungan insan antara insan serta proses yang timbul dari hubungan insan di dalam masyarakat.
  • Objek budaya salah satu faktor yang sanggup memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
  • Objek Agama efek dari objek dari agama ini sanggup menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang memengaruhi hubungan manusia
B. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Terdiri dari dari dasar-dasar sosial dari aturan atau basis sosial dari aturan contohnya aturan nasional di Indonesia, dasa sosialnya ialah pancasila dengan ciri-ciri ialah musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek aturan terhadap tanda-tanda sosial ialah UU anti rokok, UU Nark*ba, UU Hak asasi insan dan lain-lainsebagainya. Dengan tidak terlepas dari pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk mendapat prinsip-prinsip aturan dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis dan Pendekatan Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistik

C. Karakteristik Sosilogi Hukum
Adalah fenomena aturan didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian ialah dimana sosiologi aturan berusaha untuk menawarkan deskripsi terhadap praktek-praktek aturan yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing acara hukum.Sosiologi aturan bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang besar lengan berkuasa dan sebagainya.Kemudian sosiologi aturan untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan aturan sehingga bisa memprediksi suatu aturan yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.

D. Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi aturan berdasarkan Emile Durkheim ialah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan aturan simbol merupakan wujud yang paling konkret (Visible Symbol) dari masyarakat. Dia mengkaji aturan secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya.

Bahkan dari aliran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan hebat dalam aneka macam ilmu hukum, contohnya perdebatan dalam ilmu antropologi ihwal aturan primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi ihwal hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, efek paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada ketika itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu social memperlihatkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia (human consciousness).

Sosiologi aturan berdasarkan Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi aturan berkepentingan dengan analisis ihwal hubungan antara sistim aturan dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya ihwal dominasi hukum, maka aturan bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.

Perkembangan sosiologi aturan (Law Sociology) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto beropini bahwa sosiologi aturan ialah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian ihwal kehidupan bermasyarakat insan pada umumnya, yang menawarkan perhatian kepada upaya-upaya insan menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta memiliki kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi aturan berfokus pada duduk kasus otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif insan itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan.Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.

Objek kajian sosiologi ialah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat. Makara intinya sosiologi mempelajari masyarakat dan sikap sosial insan dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.

Sosiologi mempelajari sikap dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis efek acara kelompok terhadap anggotannya
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor aturan merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor aturan tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat efek perubahan sosial terhadap sektor aturan sementara dipihak lain perubahan aturan juga besar lengan berkuasa terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang sanggup menghipnotis perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni aturan sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat (social engineering).

Fungsi aturan dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada aneka macam faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi aturan dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat aturan lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diperlukan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, aturan menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.

Secara umum sanggup dikatakan bahwa ada beberapa fungsi aturan dalam masyarakat.Yaitu:
  1. Fungsi Menfasilitasi dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
  2. Fungsi Represif dalam hal ini termasuk penggunaan aturan sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
  3. Fungsi Ideologis fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
  4. Fungsi Reflektif dalam hal ini aturan merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya aturan bersifat netral.
Fungsi aturan berdasarkan masyarakat yaitu, aturan merupakan sarana perubahan sosial.Dalam hal ini, aturan hanyalah berfungsi sebagai pengesahan dan legitimasi saja sehingga dalam masalah menyerupai ini bukan aturan yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.

Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya ialah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya ialah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menjadikan banyak dilakukannya perubahan aturan dan perundang-undangan yang sanggup mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat menyerupai ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negative

E. Contoh Kasus: Kenakalan Remaja
Pembunuhan Siswa Sekolah Menengan Atas Pangadiluhur Jakarta Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Dalam kajian yag akan diangkat dalam makalah ini ialah analisis ihwal kenakalan remaja di kalangan pelajar Sekolah Menengan Atas yaitu masalah pembunuhan pelajar Sekolah Menengan Atas PANGUDILUHUR. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak ketika nilai-nilai dan normahukum telah luntur terang dikalangan remaja kini ini. Dalam hal ini terjadi karenaadanya diintegrasi antat pihak satu dengan pihak yang lain sehingga terjadiketidaksepahaman tujuan. Kondisi psikis remaja yang liar dan kurang labil merupakan salah factor pemicu terjadinya kekerasan pada remaja. Masalah hubungan antara bentukmasyarakat dan jenis-jenis hokum “Lambang kesetiakawanan social yang tampak dianggap sebagai kesetiakawanan yang sungguh,yakni sebagai suatu bentuk kemasyarakatn" itu hokum (Durkheim: Division du Travail Sosial 1893). Dalam kasusini,fenomena kenakalan remaja merupakan permasalahan yang kompleks dan perlu adanya solusi yang tepat dari masyarakat.Dalam masalah ini ialah jenis kejahatan criminalpembunuhan, Sudarsono (2004). Kejahatan pembunuhan dusebut pula dalam istilah bahasa Belanda “Doodslag”. KHUP buu II Bab XIX pasal 338 merumuskan bahwa pembunuhan: “Barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karenapembunuhan dengan pidana paling usang penjara 15 Tahun”.
  • Kenakalan remaja dan tingginya tingkat kriminalitas.
  • Perilaku Individu sebagai duduk kasus sosial yang bersumber dari faktor Individual
  • Disorganisasi sebagai sumber masalah
  • Solusi dan tahapan- tahapan
Kenakalan remaja dan tingginya tingkat kriminalitas Kenakalan remaja merupakan salah satu permasalahn yang sangat komplek terjadi ketika ini. Karena dalam permasalahn ini menyangkut institusi forum yang berperan penting dalam pola pendidikan seoranganak.yaitu forum keluarga dan forum pendidikan serta efek pola sosialisasi yangdisorganisasi.Keluarga ialah merupakan suatu yang terbentuk lantaran ikatan perkawinan (Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga,2006). Hilangnya kontrol sosial yang terdapat jiwa remaja seringkali memnjadikan boomerang untuk mereka.

Contoh masalah Raafi ialah siswa Sekolah Menengan Atas kelas III Pangudi Luhur. Pemuda 17 tahuntersebut tewas sehabis ditusuk orang tak dikenal ketika berada di klub Shy Rooftop, Kemang.Pavilion, Kemang, Jakarta Selatan. Sebelum sempat dirawat di rumah sakit,nyawanya sudah melayang tak tertolong. Kejadian penusukan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 November 2011 dini hari.Ini merupakan contoh lunturnya nilai nilai dan norma norma sosial yang tak dipegang serta dan kurangnya penanaman nilai nilai dan norma hokum yang disampaikan oleh keluarga semenjak dini. Dalam hal ini kiprah sentarl keluarga yang merupakan penerapan pola pendidikan primer (pertama kali) ketika ini dinilai kurang memperhatikan aspek nilai nilai agama.

Solusi dan tahapan-tahapan Solusi dengan 4 tahapan Identifikasi masalah
  • Kenakalan remaja dan kaitanya dengan kriminalitas
  • Kasus pembunuhan pelajar Sekolah Menengan Atas Pangudiluhur Diagnosis (pendekatan, personable approach ,system blame approach)
  • Teori Konflik Sosial
  • Teori Stratifikasi Fungsional
  • Teori Per anan Sosial
  • Teori Hobbes
  • Teori Tindakan Treatme (pemecahan masalah) cara yang dilakukan rehabilitation, preventip
  • (antisipasi), development (usaha berbagi individu)
A. Potensi preventif terhadap remaja
1. Penyuluhan kesadaran hokum terhadap anak remaja
  • Pengetahuan hokum
  • Pemahaman kaidah-kaidah hokum
  • Sikap terhadap norma- norma hokum
  • Perilaku hokum
B. Motivasi anak
untuk mematuhi hokum Jika dipikirkan lebih lanjut,tampaknya ada beberapa faktor
pendorong yang dipatuhi remaja untuk sdar hokum dalam masyarakat yaitu:
  • Dorongan bersifat psikologis
  • Dorongan untuk memelihara nilai-nilai yang luhur dalam masyarakat
  • Dorongan untuk menghindari hukuman hukum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami sanggup mengambil beberapa kesimpulan:
1. Sosiologi aturan ialah disiplin ilmu yang sudah berkembang remaja ini bahkan banyak penelitian aturan di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi.Walaupun sebagian beropini bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.

2. Fungsi aturan dalam masyarakat tergantung dari aneka macam faktor dan keadaan masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang belum maju.Sehingga fungsi hukumnya sanggup diubahsuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.

Setelah dipahami dan di paparkan secara lebih dalam sanggup disimpulkan bahwa ada suatu fenomena dan fakta ihwal kenakalan remaja ketika ini yang mengarah pada kriminalitas sosial.Seharusnya keluarga yang merupakan lenbaga keluarga yang pertama kali seorang mendapat sosialisasi pertama perlu ditanamkanya nilai-nilai dan aspek-aspek agama yang sangat aplikatif sehingga nilai nilai itu akan terbawa ketika si anak akanmenginjak pada kedewasaan

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
https://kenakalan-remaja-pembunuhan-siswa-SMA-pengadiluhur-jakarta-dalam-perspektif-sosiologi-hukum
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=v-behaviorurldefaultvmlo

Sumber http://pendidikansrg.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh Makalah Sosiologi Aturan Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel