iklan

Artikel Pola Kasus Sosiologi Aturan Lengkap

Analisis Kasus Berdasarkan Teori Sosiologi Hukum. Pelanggaran Pelajar Dibawah Umur 17 Tahun Terhadap Undang-Undang Penggunaan Kendaraan Bermotor

Artikel ini disusun untuk memenuhi kiprah Akhir Semester Ganjil Mata Kuliah Sosiologi Hukum dan mengetahui masalah pelanggaran para pelajar dibawah umur 17 tahun Terhadap Undang-Undang Penggunaan Kendaraan Bermotor

A. Latar Belakang
Pengertian Hukum Menurut Dr. E. Utrecht SH. Hukum yakni himpunan petunjuk – petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. hukum sendiri sebagai social control biasanya diartikan sebagai suatu proses , baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat supaya mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku , Fungsi hukum dalam masyarakat sendiri dimaksud yakni untuk menerapkan prosedur kontrol sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga aturan mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi masyarakat itu sendiri.

Dalam pendekatan Hukum sendiri secara sosiologis, lebih melihat aturan sebagai bangunan sosial (social institution) yang tidak terlepas dari bangunan sosial lainnya. Hukum itu tidak dipahami sebagai teks dalam Undang-undang atau peraturan tertulis tetapi sebagai kenyataan sosial yang manifest dalam kehidupan. Hukum tidak dipahami secara tekstual normatif tetapi secara kontekstual. Sejalan dengan itu maka pendekatan aturan tidak hanya dilandasi oleh sekedar logika aturan tetapi juga logika sosial dalam rangka searching for the meaning. pendekatan ini bertujuan untuk menjelaskan banyak sekali fenomena aturan yang ada melalui alat bantu logika ilmu-ilmu sosial. Berbagai praktik-praktik aturan yang tidak sesuai dengan normative, disparitas hukum, ketidakpatuhan, pembangkanan hukum , kriminalisme dan sebaainya.

Dari pendekatan Ini penulis menemukan sebuah masalah dari relitas yang terjadi pada ketika ini. Seperti dalam aturan diatur mengenai perundang-undangan kemudian lintas, mengenai syarat seseorang itu boleh mengemudi atau tidak, ibarat Sim (Surat Izin Mengemudi) dimana dalam tatanan Hukum SIM ini mempunyai peranan penting dalam peraturan berlalu lintas lantaran seseorang bisa diperbolehkan mengemudi dijalan raya bila orang tersebut sudah mempunyai SIM. Namun dalam Realita Sosialnya kini ini dalam contoh masalah di zaman modern yang serba canggih ini insan mengedepankan gampang untuk memperoleh sesuatu dan kecanggihan teknologi menciptakan mereka menginginkan cara yang cepat, gampang tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, meski itu melanggar aturan maupun tidak. ibarat pada masalah pelanggaran berlalu lintas tidak jarang kita jumpai banyak pelajar yang menggunakan motor untuk pergi kesekolah. Padahal kita ketahui bahwa anak yang dibawah umur 17 tahun pastinya mereka belum mempunyai SIM dimana sim ini yakni syarat yang mutlak yang harus dimiliki oleh seorang pengemudi itu tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor namun lantaran zaman semakin modern sehingga mendorong mereka untuk menikmati kecanggihan teknologi ini, dengan banyak sekali alasan, tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku. Nah dari paparan masalah di atas pada penelitian ini penulis akan membahas mengenai analisis Implementasi aturan dalam sosial mengenai kesadaran dan kepatuhan aturan terhadap peraturan dalam berlalu lintas, supaya penulis menemukan titik temu dalam penelitiannya ini.

Baca Juga: 
Contoh Makalah Sosiologi Hukum Terlengkap
Kesimpulan Hukum Ohm, Makalah OHM dan Humum Kirchof
Teori Sosiologi Modern

B. Metode
Dalam pencarian datanya penulis menggunakan metode wawancara dan observasi. wawancara yang dilakukan kepada para pelajar yang menggunakan sepeda motor yang belum mempunyai SIM , mengetahui faktor apa yang mendorong mereka menggunakan sepeda motor meski mereka belum mempunyai SIM dan observasi untuk mendapatkan dan melihat fakta-fakta yang terjadi di masyarakat untuk menambah data pada penelitian ini.

C. Paparan Teori
Menurut Guntur Setiawan dalam bukunya yang berjudul Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut: “Implementasi yakni ekspansi kegiatan yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif”

Dari pengertian-pengertian diatas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau prosedur suatu sistem. Ungkapan prosedur mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang bersiklus dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan contoh norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.

Sedangkan Hukum dalam arti luas mencakup keseluruhan aturan normatif yang mengatur dan menjadi aliran sikap dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan didukung oleh sistem hukuman tertentu terhadap setiap penyimpangan terhadapnya. Jika disatukan Implementasi aturan berarti berbicara mengenai pelaksanaan aturan itu sendiri dimana aturan diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan aturan selalu melibatkan insan dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi kiprah untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan investigasi kasus di depan sidang pengadilan. Dan yang terkait dalam teori implementasi hukum diatas, harus adanya dorongan atau faktor dari teori tersebut, dan juga harus ada kesadaran aturan dan kepatahuan aturan itu sendiri.

Dalam buku soejono soekanto faktor kepatuhan aturan itu ada 4, antar lain:
  • Indoktrination, merupakan ketaatan terhadap aturan yang terjadi lantaran doktrinir lingkungan untuk berbuat demikian. Hukum dipandang sebagaiman halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya. Maka kaedah-kaedah telah ada ketika seseorang dilahirkan. Maka melalui proses sosialisasi tersebut seseorang terbiasa di didik, dikenalkan dan mengetahui aturan tersebut.
  • Habituation, kesadaran yang dilahirkan dari proses kebiasaan unutk mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku. Ketaatan atau kesadaran model ini memliki proses yang hampir sama dengan indroctination namun proses penyesuaian biasanya membutuhkan proses yang relative lebih usang lantaran tidak secara natural prosesnya.
  • Utility, intinya setiap individu mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk sesorang. Belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh lantaran itu dibutuhkan suatu patokan perihal kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman perihal tingkah laris dan dinamakn kaedah.
  • Goup identification, salah satu alasannya yakni seorang patuh pada peraturan yakni lantaran kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengidentifikasi dengan kelompok tertentu.
Baca Juga: Pengertian Dalam Hukum OHM
Dari kepatuhan aturan ini kita beranjak ke teori kesadaran aturan lantaran sangat berkaitan sekali, kepatuan itu akan lebih ditaati atau lebih terealisasi bila seseorang itu mempunyai kesadaran dari dirinya untuk patuh kepada sebuah peraturan.

Kesadaran aturan intinya merupakan suatu konsepsi yang abstrak.Satjipto Rahardjo memperlihatkan pengertian kesadaran aturan sebagai kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan menjalankan aturan sesuai dengan rasio pembentukannya. Menurut Mertokusumo memperlihatkan pengertian aturan sebagai kesadaran perihal apa yang seyogyanya dilakukan atau perbuat yang seyogyanya tidak dilakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kedua pengertian itu dirumuskan secara berbeda akan tetapi keduanya melihat pada aspek pelaksanaan atau penggunaannya.
Baca Juga: Hukum Kewilayahan Negara
Kesadaran aturan seringkali juga dikaitkan dengan efektivitas hukum. Dengan kata lain, kesadaran aturan menyangkut masalah apakah ketentuan aturan tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran aturan dengan ketaatan aturan terdapat suatu hipotesis, yaitu kesadaran aturan yang tinggi menimbulkan ketaatan terhadap hukum, sedangkan kesadaran aturan yang lemah menimbulkan timbulnya ketidaktaatan dalam terhadap hukum. Munculnya kesadaran aturan ini didorong oleh sejauh mana kepatuhan kepada aturan yang didasari oleh : Indoctrination, habituation, utility dan group identification (Biersted.1997). Proses itu terjadi melalui internalisasi dalam diri manusia. Kadar Internalisasi inilah yang selanjutnya memperlihatkan motivasi yang berpengaruh dari dalam diri insan atas masalah pengakan hukum.

Efektivitas aturan yakni menelaah apakah aturan itu berlaku, dan untuk mengetahui keberlakuannya aturan tersebut, Black menganjurkan supaya membandingkan antara ideal hukum, yakni kaidah yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim, dengan realitas hukum. Soerjono Soekanto berkaitan dengan realitas aturan ini menyatakan bahwa apabila sesorang menyampaikan bahwa suatu kaidah aturan berhasil atau gagal mencapai tujuannya, maka hal itu biasanya diukur apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau sikap tertentu, sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.

D. Kontekstualisasi Kasus
Sejalan dengan meningkatnya jumlah keadaran bermotor roda dua dan mengingat sangat banyaknya jumlah pengendara motor ketika ini, ternyata banyak yang masih dibawah umur, kian hari pun kian bertambah. Tak sanggup dipungkiri kebutuhan akan motor pada setiap keluarga dan semakin tinggi sebagai modal transportasi anak-anak kesekolah, lantaran semakin canggihnya teknologi menciptakan orang tertarik untuk menggunakannya dan transportasi ini di anggap lebih ekonomis dibandingkan dengan menaiki angkutan umum setiap hari. Dan disamping itu, selama ini hampir setiap rumah tangga, kecuali yang paling miskin mempunyai motor disetiap rumah, bahkan mempunyai lebih dari satu motor, lantaran dalam keluarga mempunyai anak sekolah dan sekolah mereka ini berbeda-beda letak sekolahnya. Dan orang bau tanah yang mempunyai anak berusia dibawah 17 tahun, tidak bisa bahkan tidak mempedulikan bahwa anak usia dibawah usia 17 tahun itu belum boleh mengendarai sepeda motor, lantaran secara aturan mereka belum di berikan hak untuk mempunyai surat izin mengemudi (SIM) . Orang bau tanah para pelajar ini beropini bahwa sepeda motor ini mereka berikan supaya membantu anaknya untuk memudahkan terusan menuju ke sekolah, dan dianggap lebih mengemat biaya.
Baca Juga : Pentingnya Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Padahal dalam Undang-Undang sudah diatur dalam Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) “Bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Baca Juga: Pengertian Pradigma Ilmu Hukum
Dan bagi yang belum mempunyai SIM tapi sudah mengendarai maka akan kena pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 4 (empat)bulan atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000,00 (satu juta rupiah).”

Meski sudah ada pasal yang mengatur perihal peraturan bahwa pengendara harus mempunyai SIM namun masih banyak yang tak menghiraukan Undang-Undang inidengan banyak sekali alasan dan sayangnya para pelajar yang dibawah umur 17 tahun yang melanggar peraturan ini dan sudah dipastikan mereka belum mempunyai SIM, ketika berkendara di jalan raya.

Dari paparan teori diatas berdasarkan teori Implementasi aturan berarti berbicara mengenai pelaksanaan aturan itu sendiri dimana aturan diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Dan pelaksanaan aturan selalu melibatkan insan dan tingkah lakunya.

Implementasi aturan pada masalah diatas bahwa aturan tersebut tidak terealisasi lantaran masih banyak yang melanggar meski ada undang-undang yang mengaturnya namun pelajar masih banyak yang melanggar dan merekapun tidak memperdulikan konsekuensi dari peraturan tersebut. Dengan ditandai masih banyak pelajar yang menggendarai sepeda motor dijalan raya dan pastinya merekapun belum mempunyai SIM.


Dari teori sistematis soejono soekanto yang di paparkan diatas ada beberapa faktor yang melatar belakangi kepatuhan aturan itu terjadi, dan bila kita melihat pelanggaran masalah Pelajar yang mengendarai Sepeda motor tanpa mempunyai SIM ini, maka ketidak patuhan mereka itu merupakan pelanggaran Indoktrination , dimana ketidak patuhan mereka ini dilahirkan lantaran kepercayaan lingkungan untuk berbuat demikian, yang mengakibatkan mereka melanggar hukum dan tidak mematuhiperundang-undangan yang berlaku yakni Bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Seperti dalam wawancara yang dilakukan penulis kepada salah satu pelajar yang berumur dibawah 17 tahun widi biasanya beliau dipanggil “Mau bagaimana lagi sekolah saya jauh dan hanya dengan motor ini kami bisa cepat menuju sekolah saya, tanpa menunggu usang untuk naik angkutan umum dan berkendara inipun lebih ekonomis ”. 

Dan dari wawancara kedua, Seperti dalam paparannara sumber berjulukan nuris
“Orang bau tanah saya yang memperlihatkan ini lantaran mereka kasihan dengan kami bila harus melihat kami menggunakan angkutan umum”.

Baca Juga: Konteks Sejarah dan Hukum
Nah dari paparan masalah mengenai ketidak patuhan yang dilakukan para pelajar ini juga ditimbulkan lantaran kurannya rasa kesadaran dari mereka, bila melihat dari teori kesadaran maka bisa dijabarkan sebagai berikut, berdasarkan teori Satjipto Rahardjo bahwa bisa ditarik kesimpulan kesadaran aturan para pelajar ini masih dalam taraf rendah atau mereka belum mempunyai kesadaran, lantaran pengertian kesadaran aturan sendiri sebagai kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio pembentukannya. Dan disini para pelajar masih belum bisa bisa mendapatkan dan menjalankan aturan yang sudah berlaku dalam undang-undang dan Karena dari kesadaran aturan yang tinggi itu akan menimbulkan ketaatan terhadap hukum, sedangkan kesadaran aturan yang lemah menimbulkan timbulnya ketidaktaatan terhadap hukum. Sedangkan dalam kenyataannya kesadaran para pelajar ini lemah mengenai aturan yang berlaku sehingga menakibatkan timbulnya ketidak taatan teradap aturan yang diberlakukan pada masyarakat ketika ini.

Dari kesadaran aturan seringkali juga dikaitkan dengan efektivitas hukum. Dengan kata lain, kesadaran aturan menyangkut masalah apakah ketentuan aturan tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat, mengutip teori Black dan dilanjutkan dengan Soerjono soekanto dalam relitas aturan maka realitas aturan dari masalah ini kaidanya belum berasil mencapai tujuannya, dengan mengatur sikap tindak atau sikap tertentu, sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. Namun, undang-undang yang dibentuk tidak berhasil untuk mencapai ketertiban dalam menertibkan sikap para pelajar yang masih dibawah 17 tahun dalam menendarai kendaraan bermotor dan belum mempunyai SIM ini, sehingga terang sekali bahwa mereka benar-benar melanggar hukum yang tela dibentuk oleh negara.

E. Kesimpulan dan Saran
Meski sudah ada peraturan yang mengatur pelanggaran yan dilakukan para pelajar ini dan disertai dengan hukuman bila mereka melanggar undang-undang tersebut namun mereka ibarat tidak memperdulikan. Ini bisa dilihat dari Implementasi aturan dan efektivitas hokum dari Implementasi hukum pada masalah diatas bahwa aturan tersebut tidak terlaksana, Dari efektivitas hokum sendiri undang-undang yang dibentuk tidak berhasil untuk mencapai ketertiban dalam menertibkan sikap para pelajar yang masih dibawah 17 tahun dalam menendarai kendaraan bermotor dan belum mempunyai SIM ini.

Sehingga terang sekali yang melatar belakangi tidak terlaksananya aturan tersebut dan ke efektivitasannya yakni kurannya kesadaran para pelajar itu sendiri bahwa perbuatan mereka ini sangat melanggar ukum dan mungkin bisa jadi membahayakan mereka karna mereka masih dibawah 17 tahun. harus ada perjuangan untuk meningkatkan kesadaran para pelajar ini , lantaran meski diberi hukuman ibarat apapun tapi bila para pelajar ini tidak sadar maka tidak akan berjalan aturan itu dengan seharusnya.

Saran yang bisa di berikan penulis melalui penelitian ini yakni untuk sedikit mewujudkan implementasi dan efektivitas ukum itu sendiri perlu meningkatkan kesadaran yakni dengan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelajar ini , dengan cara :

1. Pengetahuan hukum
masyarakat akan sanggup diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai penentuan aturan tertentu. Pertanyaan disini dimaksudkan supaya dijawab oleh masyarakat itu dengan benar sehingga kita sanggup mengetaui masyarakat itu tau perihal adanya pemberlakuan aturan tersebut atau tidak.

Apabila pengetahuan aturan saja yang dimiliki oleh masyarakat , hal itu belum memadai , masih dibutuhkan pemahaman atas aturan yan berlaku. Melalui pemahaman aturan masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undanang serta keuntungannya baik pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundang-undang yang dimaksud.

3. Penataan Hukum
Dalam penerapan penataan aturan harus selalu diawasi oleh petugas-petugas tertentu supaya aturan itu benar-benar ditaati didalam kenyataannya, mengingat salah satu faktor masyarakat menataati aturan itu takut lantaran adanya hukuman yang tegas dari para penegak aturan tersebut.

4. Pengharapan teradap hukum
dapat mencicipi bahwa aturan tersebut menghasilkan ketertiban serta ketentraman dalam dirinya. Karena aturan tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, akan tetapi juga dari segi batiniah.

5. Peningkatan Kesadaran Hukum
Untuk meninkatkannya seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhanhukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap, bertujuan supaya wargamasyarakat mengetahui dan memahami. Dan ini menjadi kiprah dari kalangan aturan yakni petugas aturan dan petugas disini harus yang kompeten supaya bisa memperlihatkan peneranan dan penyuluhan hukum. Jangan hingga terjadi petugas itu justru memanfaatkan aturan untuk kepentingan pribadi, dengan jalan menakut-nakuti warga masyarakat yang awam terhadap hukum.

Daftar Pustaka
Soeroso. R. 2014 Pengantar Ilmu Hukum. Jakatrta. Sinar Grafika.
Ali , Zainudin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika
Anwar, Yesmil dan Adang. 2013Sosiologi Untuk Universitas. Bandung. PT Refika Aditama.
Abdurraman , Muslan. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang. UMM Press.
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta. CV. Rajawali.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung. PT Refika Aditama.
http://eprints.ung.ac.id/603/3/2013-2-74201-271409036-bab2-10012014015545.pdf

Sumber http://pendidikansrg.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Artikel Pola Kasus Sosiologi Aturan Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel