iklan

Pengertian Rups Dan Tugas Organ Perseroan Terbatas



Pengertian rups dan kiprah organ perseroan terbatas Pengertian rups dan kiprah organ perseroan terbatas

Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS merupakan organ perseroan terbatas yang tertinggi dimana organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi dan Komisaris. Dengan demikian, RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalam perseroan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa RUPS merupakan organ perseroan yang paling tinggi. Namun, dalam undang-undang perseroan yang gres hal ini tidak ditegaskan secara implisit. Oleh lantaran itu, organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh organ-organ yang lain yaitu Direksi atau Komisaris.

RUPS ini dibagi dalam dua macam yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Kedua RUPS tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan anggara dasar perseroan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT Perubahan).


Terkait dengan persetujuan dalam transaksi benturan kepentingan, Di Italia, apabila Direksi mempunyai perbedaan kepentingan hemat pribadi dengan pihak perusahaan lantaran posisinya terkait dengan pemegang saham mayoritas, maka transaksi yang dilakukan oleh perusahaan sanggup dimintakan abolisi menurut prinsip-prinsip umum agency law. 

Hal yang sama juga berlaku apabila rapat dewan dalam menetapkan transaksi benturan kepentingan tidak mengikutsertakan anggota Direksi yang mempunyai kepentingan hemat pribadi baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang sanggup merugikan perusahaan. Apabila kerugian dialami oleh perusahaan, maka hanya perusahaan yang bersangkutan yang sanggup mengajukan somasi ke pengadilan. 

Pertama, somasi yang diajukan untuk menghindari kewajiban yang harus ditanggung perusahaan, contohnya perusahaan yang berada dalam posisi sebagai penanggung dan tipe kedua dalam konteks kepailitan dimana kurator perusahaan mengajukan somasi untuk menghindari klaim dari pihak ketiga.

Direksi

Pengertian rups dan kiprah organ perseroan terbatas Pengertian rups dan kiprah organ perseroan terbatasHal ini berbanding terbalik dengan orang atau perseorangan (“manusia”), dikarenakan lantaran
Perseroan Terbatas, sekalipun merupakan subjek aturan mandiri, yakni suatu (“artificial person”) maka perseroan sangat memerlukan Direksi sebagai wakilnya..
Tugas dan tanggung jawab pengurusan dan perwalian yang dimiliki Direksi itu bersumber pada dua hal, yaitu: kebergantungan perseroan pada Direksi dipercayakan dengan kepengurusan dan perwalian perseroan dan perseroan yakni alasannya bagi keberadaan (raison d'etre) Direksi, apabila tidak ada perseroan, juga tidak ada Direksi. Karena itu, sempurna dikatakan bahwa antara perseroan dan Direksi terdapat fiduciary relationship (hubungan kepercayaan) yang melahirkan fiduciary duties bagi para anggota Direksi. 

Kepengurusan perseroan (yang antara lain mencakup pengurusan sehari-hari) dilakukan oleh Direksi. Suatu perseroan diwajibkan mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi apabila;
Bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, ibarat Bank, asuransi Menerbitkan surat pengukuhan utang ibarat obligasi atau Merupakan Perseroan Terbuka.

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Untuk awal pengangkatan anggota Direksi biasanya dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam sertifikat pendirian. Tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar tanpa mengurangi hak pemegang saham
.

Komisaris

Pengertian rups dan kiprah organ perseroan terbatas Pengertian rups dan kiprah organ perseroan terbatasperseroan dalam melakukan segala acara bisnisnya diwakili oleh organ-organ perseroan yang
bersangkutan. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 perihal Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa organ perusahaan yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Organ-organ perseroan tersebut 
mempunyai fungsi dan kiprah masing-masing sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun Anggaran Dasar Perseroan.

Komisaris merupakan organ yang harus ada dalam perseroan. Hal ini sanggup dilihat dari suara pasal 94 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 perihal Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa perseroan mempunyai komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar. 

Kehadiran Komisaris ini menjadi lebih penting serta jumlahnya diharuskan lebih banyak bilamana perseroan tersebut yang mempunyai bidang perjuangan mengerahkan dana masyarakat menerbitkan surat pengukuhan utang dan Perseroan Terbuka (PT. Tbk). Perseroan tersebut harus mempunyai paling sedikit dua orang Komisaris, lantaran menyangkut kepentingan masyarakat yang memerlukan pengawasan yang lebih besar. 


Dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sudah selayaknya Komisaris mempunyai kanal terhadap gosip mengenai perseroan secara menyeluruh dan pada waktunya.dikarenakan Komisaris tidak mempunyai wewenang direktur dalam sebuah perseroan, (“kecuali dalam keadaan keadaan tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 100 UUPT”), yakni kewajiban Direksi atau para pemegang saham untuk memastikan dukungan gosip mengenai perseroan kepada Komisaris tersebut.





Sumber http://wakmarbgb.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Rups Dan Tugas Organ Perseroan Terbatas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel