iklan

Merger Bpr

Merger yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.

Konsolidasi yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank gres dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa likuidasi.
Akuisisi BPR yaitu pengambilalihan saham oleh perorangan atau tubuh aturan yang menjadikan beralihnya pengendalian BPR yaitu jikalau kepemilikan saham menjadi sebesar 25% atau lebih dari modal disetor BPR atau kurang dari 25% dari modal disetor BPR namun memilih baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif pengelolaan dan/atau budi bank.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan sanggup dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan atau usul Bank Indonesia.
Merger atau Konsolidasi hanya sanggup dilakukan antar BPR. Merger atau Konsolidasi antara BPR konvensional dengan BPR Syariah hanya sanggup dilakukan apabila BPR hasil merger atau konsolidasi menjadi BPR Syariah.

Merger atau konsolidasi BPR sanggup dilakukan antar BPR yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama atau antar BPR dalam wilayah provinsi yang berbeda sepanjang kantor-kantor BPR hasil merger/ konsolidasi berlokasi dalam wilayah provinsi yang sama.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Merger Bpr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel