Mengenal Lebih Akrab Kartu Kredit Syariah
Kartu Kredit Syariah
Salah satu ciri dari gaya hidup modern ialah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman.
Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan kartu kredit yang dikenal dengan Kartu Kredit Syariah.
Kartu Kredit syariah, menyerupai kartu kredit pada umumnya, sanggup dipakai untuk berbelanja di aneka macam merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar aneka macam tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.
Pemegang Kartu Kredit yang dikelola secara syariah ini, akan menikmati layanan dan akomodasi yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya.
Hal ini alasannya ialah kartu kredit yang sesuai syariah didukung juga oleh Master Card International, sehingga sanggup dipakai di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.
Kartu Kredit Syariah yang ketika ini ada didukung oleh 3 jenis denah perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau tunjangan dana atas akomodasi penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan.
Atas denah yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk akomodasi transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif.
Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit syariah lebih rendah dsyariahandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Kaprikornus pengguna Kartu Kredit syariah sanggup menikmati laba dari lebih rendahnya fee tersebut dsyariahandingkan dengan kartu kredit lain.
Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit syariah? Tentu saja, alasannya ialah hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk laba bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.
Dengan keunikan Kartu Kredit syariah, kemudahan akomodasi serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Oleh alasannya ialah itu, kartu kredit yang dikelola secara syariah ini sangat layak untuk dijadikan salah satu alat pembayaran non tunai anda.
Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat untuk mengajukan aplikasi Kartu Kredit syariah dan dapatkan aneka macam kemudahan dan kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia.
Originally posted 2016-10-14 02:08:37.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Mengenal Lebih Akrab Kartu Kredit Syariah"
Posting Komentar