iklan

Mandi Boleh,Asal Jangan Basah!

Judul Diatas Mungkin Membuat Anda Penasaran heheh,Oleh Karena itu Silahkan Simak ya!
Memang Di Kalangan Masyarakat kini pacaran Merupakan Hal yang Wajar,Bahkan Teman-teman Pasti Mengalaminya hehehe,..Memang Sempat terpikir di Setiap Individu kalau seumpama saya ga pacaran terus saya kawin sama siapa!..He he he #ketebaknihye


Cinta Menurut Arti Bahasa yakni sebuah emosi dari kasih sayang yang besar lengan berkuasa dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta yakni sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan insan terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melaksanakan apa pun yang diinginkan objek tersebut.

 Cinta kepada lawan jenis merupakan hal yang masuk akal bagi manusia. Karena alasannya cintalah, keberlangsungan hidup insan bisa terjaga. Coba bayangkan kalau ALLAH Tidak membuat Sebuah Rasa Yang namanya CINTA .Oleh alasannya itu, Allah Ta’ala menyebabkan perempuan sebagai pelengkap dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang tepat juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimana Cara menyampaikannya? Fenomena ini melanda Di Kalangan Pemuda kini Bahkan Yang lebih parah lagi anak SD pun juga.Astagfirullah Haladzim..

Larangan Zina pun sudah ada dalam Al qur'an


Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kau mendekati zina; sebenarnya zina itu yakni suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah  melakukannya’. Artinya bahwa kalau kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi hingga melaksanakan zina, jelas-jelas lebih terlarang.

Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila mediator kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”

Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita sanggup simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina yakni suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis lantaran hal itu sebagai mediator kepada zina yakni suatu hal yang terlarang.

Bagaimana kalau Bertemu Lawan Jenis

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan dikala melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)

Memang tidak bisa dipungkiri Jika Kita Selalu bertemu dengan lawan jenis,Tetapi Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”

Bagaimana Jika Kita Tidak Sengaja Melihatnya

Dari Jarir bin Abdillah, dia mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku biar saya segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang perempuan kecuali kalau bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya lantaran sebenarnya syaithan yakni orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan hadits ini shohih ligoirihi)

Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk juga Dilarang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Setiap anak Adam telah ditakdirkan bab untuk berzina dan ini suatu yang niscaya terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata yakni dengan melihat. Zina kedua pendengaran dengan mendengar. Zina verbal yakni dengan berbicara. Zina tangan yakni dengan meraba (menyentuh). Zina kaki yakni dengan melangkah. Zina hati yakni dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Terkadang kita Sudah tau hukumnya Tapi masih Melakukannya!,bahkan fenomena yang menggemparkan kalau Seseorang 
Ditanya "Kenapa kau Pacaran? Kan Kamu tahu Hukumnya Pacaran kan termasuk Zina,dan Zina kan Dilarang Keras!"
"iya Saya Sudah tau,Tapi kan Saya Pacaran ga pegang-pegangan,Cium-ciuman,pelukan saya tau Batasan"
",,Iya Memang Kamu tau Batasan Tetapi Setan Lebih Tahu Batasan Loh"

Pemikiran tersebut Sudah merasuk ke Semua individu kalau Selalu Ditanya!Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu mirip kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang kini ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam.  

Islam Sudah Mengatur Semuanya terutama Dalam Hal CINTA!

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling menyayangi semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum bisa menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Barangsiapa yang bisa untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah lantaran puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa ijab kabul yakni haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan perilaku saling membenci dan bermusuhan, lantaran bila keduanya telah mencicipi kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul harapan lain yang belum diperolehnya.”



  
 







Sumber http://gudangilmusiteku.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mandi Boleh,Asal Jangan Basah!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel