iklan

Apa Saja Umumnya Biaya Yang Harus Ditanggung Oleh Debitur Ketika Mendapatkan Akomodasi Kredit Dari Bank?

Sebagian dari kita niscaya sudah mempunyai pengalaman hubungan dengan bank, entah hanya sebagai nasabah atau Debitur suatu bank, intinya memang Bank mempunyai peranan penting dalam menyokong sendi sendi ekonomi masyarakat. 

Jika salah satu dari anda pernah menjadi Debitur suatu bank, niscaya sudah tidak gila dengan biaya biaya yang harus anda keluarkan terkait santunan anda, namun banyak dari kita masyarakat awam yang tidak mengetahui  bergotong-royong apa saja komponen komponen biaya atas santunan dana kita pada bank, dalam kesempatan kali ini saya akan menguraikan secara umum wacana biaya-biaya yang lazim dibayarkan oleh debitur pada dikala mendapatkan sebuah akomodasi santunan dari Bank

Biaya sebelum realisasi Kredit 

1. Biaya Survey
Tergantung dari setiap kebijakan bank masing masing namun pada umumnya biaya survey merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Debitur, terkait kepentingan analisa kredit yang hendak dilakukan oleh Bank. 

2. Biaya Penilai Publik (Appraisal)
Bagi anda yang mungkin saja mempunyai agunan sebagai penjamin ketertiban pembayaran kredit saudara, maka tidak jarang bank memakai jasa pihak ketiga, dalam hal ini ialah Penilai Publik atau yang lebih familiar disebut dengan appraisal, biaya yang dipakai untuk membayar jasa Penilai Publik biasanya akan ditagihkan oleh Bank kepada Calon Debitur.

Biaya Saat Realisasi Kredit

1. Biaya Provisi
Pada dasarnya Provisi ialah balas jasa kepada bank, alasannya ialah dengan ditandatanganinya perjanjian kredit demikian pula mengikat bank bahwa bank mempunyai kerajiban kepada debitur untuk menyediakan sejumlah uang sesuai dengan plafond pinjaman, biaya Provisi tergantung besarannya dari kebijakan Bank, namun umumnya berkisar antara 0.5 hingga dengan 1.00 % dari total plafond kredit.

2. Biaya Administrasi 
Biaya ini merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh Debitur kepada Bank pada dikala penandatanganan komitmen kredit, biaya ini termasuk juga biaya meterai, dan biaya manajemen lainnya, besarannya tergantung dengan kebijakan bank. 

3. Biaya Pengikatan Kredit (Legalisasi)
Pada umunya setiap komitmen kredit akan dibentuk dihadapan pejabat berwenang (dibuat suatu sertifikat Notarial), namun banyak juga komitmen kredit dengan nominal tertentu yang dibentuk dibawah tangan, namun tetap terdapat biaya legalisasi. berikut ini klarifikasi mengenai Biaya Pengikatan Kredit 

a. Biaya pengikatan Kredit dibawah tangan 
Biasanya mencakup biaya Legalisasi tandatangan (Surat dibawah tangan yang tidak dibukukan) dan Biaya Waarmeking (Surat diabawah tangan yang dibukukan dalam buku register Notaris), biaya ini bervariasi tergantung dari tarif jasa Notaris yang bersangkutan.

b. Biaya Pengikatan Kredit Dihadapan Pejabat Berwenang 

terdiri dari biaya Akta Perjanjian Kredit (Notarial), Biaya Pemasangan Hak Tanggunngan (Bagi agunan berupa tanah dan bangunan), biaya Fiducia (Bagi agunan berupa barang bergerak, umumnya ialah kendaraan). 

4. Biaya Asuransi
Biaya ini sangat besar lengan berkuasa kepada kebijakan bank, mengenai apa yang akan diasuransikan, apakah asuransi jiwa, ataukah asuransi terkait agunan. Besaran biaya ini sangat tergantung dari tarif Perusahaan asuransi yang digunakan. 

Biaya Sesudah realisasi Kredit

Biaya - biaya ini mungkin timbul apabila debitur mengalami wanprestasi, biaya-biaya yang mungkin timbul sanggup sangat bervariatif dan tergantung dengan kondisi masing masing setiap debitur.

Demikian postingan saya sederhana ini, agar sanggup menjadi materi rujukan bagi anda yang hendak mengajukan kredit santunan kepada Bank. 

Ingat, jaga selalu Reputasi Kolektibilitas Pembiayaan Anda :)



TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG
 SEMOGA ARTIKEL DALAM #BPG DAPAT MEMBANTU.
SALAM SAHABAT #BPG

Untuk terus mendapatkan postingan terupdate setiap harinya jangan lupa Follow twitter @david_iskandar3 sanggup langsung KLIK DISINI 

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge





Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Apa Saja Umumnya Biaya Yang Harus Ditanggung Oleh Debitur Ketika Mendapatkan Akomodasi Kredit Dari Bank?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel