iklan

23 Istilah Perbankan Syariah Yang Paling Populer

Istilah Perbankan Syariah Paling Populer

Bank syariah atau perbankan syariah yaitu sistem perbankan yang memakai prinsip-prinsip syariah. Berikut yaitu daftar istilah perbankan syariah yang paling terkenal yang wajib kau ketahui.

Istilah Perbankan Syariah Paling Populer 23 Istilah Perbankan Syariah Yang Paling Populer
The Holy Alquran – Ilustrasi Istilah Perbankan Syariah

1. AKAD

Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melaksanakan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang besar lengan berkuasa pada obyek perikatan, contohnya kesepakatan pembukaan rekening simpanan atau kesepakatan pembiayaan.

2. PRINSIP SYARIAH

Aturan perjanjian menurut aturan Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan acara perjuangan atau acara lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

3. DISTRIBUSI BAGI HASIL

Pembagian laba bank syariah kepada nasabah simpanan menurut nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung menurut pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah niscaya memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

4. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)

Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.

5. MARGIN

Besarnya laba yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan kesepakatan jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

6. NISBAH

Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan kesepakatan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

7. BAI’ ALMUTHLAQ

Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli menyerupai ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

8. MUQAYYAD

Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak sanggup menghasilkan mata uang gila (valas).

9. SHARF

Jual beli mata uang gila yang saling berbeda, menyerupai Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan memakai nilai kurs yang berlaku pada dikala transaksi.

10. MURABAHAH

Akad jual beli dimana harga dan laba disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan sehabis kesepakatan jual beli dan pembayaran sanggup dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

11. SALAM

Yaitu istilah perbankan syariah untuk jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memperlihatkan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini forum keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memperlihatkan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

12. ISTISHNA’

Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang menurut persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan contoh pembayaran sanggup dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada dikala pengiriman barang).

13. MUDHARABAH

Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

14. MUDHARABAH MUQAYYADAH

Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk perjuangan yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

15. MUSYARAKAH

Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada perjuangan tertentu, sedangkan pelaksananya sanggup ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya didanai oleh forum keuangan sedangkan selebihnya didanai oleh nasabah.

16. MUSYARAKAH MUTANAQISAH

Yaitu istilah perbankan syariah untuk kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak lalu membeli bab pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang didanai oleh forum keuangan dengan nasabah atau forum keuangan lainnya dimana bab forum keuangan secara sedikit demi sedikit dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan perjuangan itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

17. WADI’AH

Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan kesepakatan ini pada rekening giro.

18. WAKALAH

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.

19. IJARAH

Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara forum keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada tamat masa perjanjian penyewa sanggup membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

20. KAFALAH

Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam forum keuangan biasanya dipakai untuk menciptakan garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

21. HAWALAH

Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam forum keuangan hawalah diterapkan pada kemudahan pemanis kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun diadaptasi dengan prinsip-prinsip Syariah.

22. RAHN

Rahn yaitu istilah perbankan syariah untuk kesepakatan menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dipakai sebagai kesepakatan pemanis pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

23. QARD

Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Originally posted 2016-10-11 11:04:53.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "23 Istilah Perbankan Syariah Yang Paling Populer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel