iklan

Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara

A. LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN 
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat biar bangsa yang bersangkutan sanggup bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari dampak lingkungannya, yang didasarkan atas korelasi timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan keinginan yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .

Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan sanggup diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus bisa memberi wangsit pada suatu bangsa dalam menghadapi banyak sekali kendala dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan usaha ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.   Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.    Jiwa, tekad dan semangat insan / rakyat
3.    Lingkungan

Wawasan Nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara ihwal diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Wawasan nasional dibuat dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. Paham-paham kekuasaan
                        a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.  Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik mencerai-beraikan (devide et empera)  ialah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat niscaya sanggup bertahan dan menang.

                        b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon beropini kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

                        c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga hingga Rusia dan karenanya ia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku ihwal perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang ialah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat ia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

                        d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka  ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara ialah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang ialah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia ialah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

                        f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya sanggup dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan keberadaan kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga sanggup menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
               Geopolitik ialah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana ibarat : 
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara sanggup dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi sanggup juga menyusut dan mati.
                        2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
                        3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari aturan alam. Hanya bangsa yang unggul yang sanggup bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau tunjangan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar daerahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka sanggup diperluas dengan mengubah batas negara baik secara tenang maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.

b. Rudolf  Kjellen
1.    Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas biar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.    Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang mencakup bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus bisa swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam pemikiran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini intinya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1.    Kekuasan imperium daratan yang kompak akan sanggup mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.    Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.    Geopulitik ialah keyakinan negara yang menitik beratkan pada soal seni administrasi perbatasan. Geopolitik ialah landasan bagi tindakan politik dalam usaha kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori jago Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa sanggup mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan sanggup menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan karenanya sanggup mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
 Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada karenanya menguasai dunia.

f. W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap bahaya dan sanggup melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri biar tidak bisa lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori tempat batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya diadaptasi dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan menurut wawasan nasional secara universal sehingga dibuat dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang digunakan negara Indonesia.

a.    Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham ihwal perang dan tenang menurut : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak berbagi pemikiran kekuasaan dan langgar kekuatan lantaran hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

Bangsa Indonesia dalam memilih wawasan nasional berbagi dari kondisi nyata. Indonesia dibuat dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pelatihan nasional Indonesia ditinjau dari :

                        1. Pemikiran menurut falsafah Pancasila
Manusia Indonesia ialah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, moral dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan keberadaan dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, insan Indonesia mempunyai motivasi demi terciptanya suasana tenang dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina korelasi antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan berbagi Wawasan Nasional. 
 Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh lantaran itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan aksara dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

1.    Pemikiran menurut aspek kewilayahan
 Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap perilaku dan tata laris negara ybs.
 Wilayah Indonesia pada ketika merdeka masih menurut peraturan ihwal wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia ialah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia lantaran antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
b.    Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan   tidak memandang luas/lebarnya ialah bagian-bagian yang masuk akal daripada wilayah daratan Indonesia.
b.  Lalu-lintas yang tenang di perairan pedalaman bagi kapal-kapal absurd dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.  Batas laut teritorial  ialah 12 mil  diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia sanggup dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.

a.    Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar ialah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.

b.    Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman ihwal batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c.    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif ialah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi pribadi ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi pribadi ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi pribadi antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi pribadi Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB ihwal Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan menurut Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB ihwal Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan semenjak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi aturan positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 kuat dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan ibarat bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan ihwal kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara ialah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan menempel pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak sanggup dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang lengkap dan pribadi terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Makara tidak satu pun pesawat udara absurd diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.

3. Pemikiran menurut Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis ialah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan kebijaksanaan manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya ialah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan rujukan tingkah laris lahir batin yang memungkinkan korelasi sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
-    sistem religi dan upacara keagamaan
-    sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
-    sistem pengetahuan
-    bahasa
-    keserasian
-    sistem mata pencaharian
-    sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap ketika membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami keberadaan budaya masing-masing serta mau mendapatkan dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat ihwal keberadaan budaya yang sangat bermacam-macam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

4. Pemikiran menurut aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih keinginan pada umumnya tumbuh dan berkembang akhir latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya ialah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada ibarat rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan ibarat yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan usaha dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan keinginan dan tujuan nasional sebagai hasil komitmen bersama biar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :



Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Wawasan Nusantara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel