iklan

Pemahaman Wacana Ham


 G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal perihal Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.    Menimbang bahwa legalisasi atas martabat yang menempel dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.    Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi insan telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat insan dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.    Menimbang bahwa hak–hak insan perlu dilindungi oleh peraturan aturan semoga tercipta perdamaian.
4.    Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.    Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang insan baik laki–laki dan wanita serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.    Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak insan dan kebebasan asas dalam kolaborasi dengan PBB.
7.    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini yaitu penting sekali untuk pelaksanaan kesepakatan ini secara benar.

Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :



Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemahaman Wacana Ham"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel