iklan

√ Yurisprudensi : Pengertian, Syarat, Jenis, Unsur Dan Fungsi Terlengkap

√ Yurisprudensi : Pengertian, Syarat, Jenis, Unsur dan Fungsi Terlengkap Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Yurisprudensi. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Yurisprudensi? Oke, mari simak klarifikasi secara lengkapnya dibawah ini ya.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Yurisprudensi √ Yurisprudensi : Pengertian, Syarat, Jenis, Unsur dan Fungsi Terlengkap
√ Yurisprudensi : Pengertian, Syarat, Jenis, Unsur dan Fungsi Terlengkap

 


Pengertian Yurisprudensi


 


Kata yurisprudensi ini berasal dari bahasa Latin “jurisprudentia” yang berarti “pengetahuan hukum.” Dan dalam bahasa Belanda nya yakni “jurisprundentie.”


Sedangkan dalam bahasa Perancis yakni “jurisprudence”, Makna yang hendak ditunjuk yakni kurang lebih sepadan dengan “hukum peradilan”.


Sementara itu kata, “jurisprudence” dalam bahasa Inggris ini bermakna sebagai “teori ilmu hukum”, yang lazim disebut dengan “general theory of law (algemene rechtler)”. Sedangkan untuk sanggup menunjuk pengertian aturan peradilan dalam bahasa Inggris dipakai juga istilah “case law atau judge law-made law.”


Yurisprudensi juga mempunyai pengertian berbeda di negara yang menganut sebuah sistem aturan Anglo Saxon dan sistem aturan Eropa Kontinental.


Di negara-negara Anglo Saxon menyerupai di negara Amerika dan Inggris, yurisprudensi ini mempunyai arti ilmu aturan dan disebut sebagai preseden.


Sedangkan negara yang menganut sebuah sistem aturan Eropa Kontinental menyerupai negara Belanda, Jerman, Perancis termasuk Indonesia mengartikan yurisprudensi ialah sebagai putusan pengadilan.


Yurisprudensi ialah aneka macam keputusan-keputusan dari hakim terlampau untuk sanggup menghadapi suatu kasus yang tidak diatur di dalam UU dan juga dijadikan sebagai pemikiran bagi para hakim yang lain untuk sanggup menyelesaian suatu kasus yang sama.


 


 


Latar Belakang Yurisprudensi


 


Lahirnya Yurisprudensi ini dilatarbelakangi oleh adanya peraturan UU yang tidak terang atau juga masih kabur, sehingga sanggup menyulitkan hakim dalam menciptakan keputusan mengenai suatu perkara.


Hakim dalam hal ini juga menciptakan suatu aturan gres dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk sanggup mengatasi kasus yang sedang dihadapi.


Jadi, putusan dari hakim terdahulu inilah yang lalu disebut juga dengan istilah yurisprudensi.


 


 


Syarat – Syarat Yurisprudensi


 



  1. Putusan yang mempunyai suatu kekuatan aturan yang tetap atau inkracht van gewijs yang akan menghasilkan suatu keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

  2. Putusan yang ada harus sudah berulang-ulang beberapa kali atau sanggup dilakukan dengan suatu contoh yang sama dibeberapa daerah berpisah.

  3. Norma yang terkandung di dalamnya ini memang tidak terdapat dalam suatu peraturan tertulis yang berlaku, kalaupun ada tidak begitu jelas.

  4. Putusan tersebut juga telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dikatakan dengan yurisprudensi dan diusulkan oleh para tim penilai yang sudah dibuat oleh Mahkamah Agung atau juga Mahkamah Konstitusi.


 


 


Asas – Asas Yurisprudensi


 


1. Asas Precedent yang dianut oleh aneka macam negara-negara anglo saxon menyerupai Inggris dan Amerika, sanggup dikatakan bahwa hakim terikat pada suatu keputusan hakim yang tedahulu dari hakim yang sama derajatnya atau yang lebih tinggi.


Jadi, hakim harus juga berpedoman pada putusan pengadilan tertdahulu apabila ia dihadapkan pada suatu peristiwa. Di sini, hakim akan berpikir secara induktif.


Menurut R. Soeroso, asas precedent atau stare decisis berlaku menurut 4 faktor, yaitu menyerupai berikut :



  • Bahwa penerapan dari suatu peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama akan menghasilkan perlakuan yang sama, bagi siapa saja atau yang tiba dan menghadap pada pengadilan.

  • Bahwa mengikuti precedent secara konsisten sanggup juga menyumbangkan pendapatnya dalam masalah-masalah di lalu hari.

  • Bahwa penggunaan suatu kriteria yang mantap untuk sanggup menempatkan masalah-masalah yang gres sanggup menghemat waktu dan tenaga.

  • Bahwa pemakaian sebuah putusan-putusan yang lebih dulu menawarkan adanya kewajiban untuk menghormati sebuah kecerdikan dan pengalaman dari pengadilan pada generasi sebelumnya.


 


Sekalipun terikat pada yurisprudensi dari hakim terdahulu, ada beberapa hal-hal tertentu yang menjadi pengecualiannya, yaitu menyerupai berikut :



  • Apabila suatu penerapan dari keputusan yang dahulu pada insiden yang kini dihadapi dipandang jelas-jelas tidak akan beralasan dan tidak pada tempatnya.

  • Sepanjang mengenai dictum, keputusan hakim yang terdahulu tidak dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.


 


2. Asas Bebas yakni salah satu asas yurisprudensi yang merupakan suatu kebalikan dari asas precedent. Asas ini juga dianut oleh negara yang menganut sistem aturan Eropa Continental menyerupai di negara Belanda, Jerman, Perancis, dan Italia.


Asas bebas yang menyatakan bahwa hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya yang sudah berstasus sama ataupun lebih tinggi tingkatannya. Di sini, hakim juga akan berpikir secara deduktif.


Di Indonesia, kita juga mengenal kedua asas yurisprudensi tersebut. Asas bebas bagi para peradilan barat dan asas precedent bagi peradilan adat.


 


 


Fungsi Yurisprudensi


 



  1. Ditegakkannya suatu kepastian hukum.

  2. Untuk sanggup mewujudkan keseragaman pandangan aturan yang sama.

  3. Dijadikan suatu landasan hukum.

  4. Terciptanya suatu standar hukum.


 


 


Unsur – Unsur Yurisprudensi


 



  1. Memenuhi suatu kriteria adil.

  2. Keputusan atas sesuatu yang tidak terang pada pengaturannya.

  3. Terjadi berulang kali dengan sebuah kasus sama.

  4. Telah dibenarkan oleh MA.

  5. Keputusan yang tetap.


 


 


Jenis – Jenis Yurisprudensi


 


1. Yurisprudensi Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tetap yakni suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh alasannya yakni sebuah rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk sanggup memutuskan suatu perkara.


 


2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak sanggup dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.


 


3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada sebuah permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya yaitu : Penetapan status anak.


 


4. Yurisprudensi Administratif

Pengertian Administratif yakni SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan juga mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.


 


 


Manfaat Yurisprudensi


 



  1. Sebagai sebuah pemikiran bagi hakim untuk menuntaskan kasus yang sama.

  2. Membantu untuk membentuk Hukum Tertulis.


 


 


Proses Yurisprudensi


 



  1. Eksaminasi

    Proses ini merupakan sebuah proses dimana meneliti dan menyidik suatu keputusan.

  2. Notasi

    Adalah suatu proses klarifikasi yang bersifat sementara atau permanen yang dicatat menurut suatu perkara.


 


 


Contoh Yurisprudensi


 



  • Yurisprudensi yang sanggup menyatakan listrik yakni benda dalam kasus pencurian listrik, meskipun secara konkret listrik tidak berwujud.

  • Yurisprudensi yang juga menyatakan bahwa permohonan kasasi atau somasi orisinil yang tidak terang tanpa dijelaskannya sebuah alasan ketidakjelasannya sanggup dibatalkan oleh MA.

  • Yurisprudensi yang menyatakan supaya investigasi anak dibawah umur dilakukan secara tertutup sesuai dengan asas-asas peradilan anak.

  • Yurisprudensi yang sanggup menyatakan semoga perwalian anak diberikan kepada ibu jikalau anak tersebut masih berada pada usia yang membutuhkan kasih sayang orang tuanya.

  • Yurisprudensi yang akan menyatakan bahwa jual beli yang objeknya tidak ada yakni tidak sah.


 


 


Dasar Hukum Yurisprudensi


 


Yurisprudensi didasari oleh UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai suatu Kekuasaan Kehakiman.


Isi Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 :


“Pengadilan dilarang menolak untuk sanggup menyidik perkara, mengadili kasus dan memutuskan kasus yang diajukan dengan aneka macam alasan aturan tidak ada atau kurang terang (kabur), melainkan wajib menyidik serta mengadilinya.


Hakim diwajibkan untuk sanggup menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai aturan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.”


 


 


Pertimbangan Hakim Menggunakan Putusan Hakim Lain


 



  • Pertimbangan Psikologis alasannya yakni sebuah keputusan hakim mempunyai kekuatan atau kekuasaan hukum, terutama keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya hakim bawahan segan untuk tidak sanggup mengikuti keputusan tersebut.


 



  • Pertimbangan Praktis alasannya yakni dalam sebuah kasus yang sama telah ada putusannya dari hakim terdahulu, terlebih lagi jikalau suatu putusan itu telah diperkuat oleh pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.


 



  • Pendapat Yang Sama alasannya yakni para hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang lebih dahulu, terutama apabila isi dan sebuah tujuan undang-undang sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sosial yang konkret pada waktu kemudian, maka sudah wajarlah jikalau suatu keputusan hakim lain itu dipergunakan.


 


Demikianlah klarifikasi mengenai √ Yurisprudensi : Pengertian, Syarat, Jenis, Unsur dan Fungsi Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :


Baca Juga :  √ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Yurisprudensi : Pengertian, Syarat, Jenis, Unsur Dan Fungsi Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel