iklan

√ Dewan Perwakilan Tempat (Dpd) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak Dan Kewajban Terlengkap

√ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajban Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Dewan Perwakilan Daerah  √ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajban Terlengkap
√ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajban Terlengkap

 


Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 


Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan salah satu forum negara yang sudah diakui secara konstitusional mewakili sebuah aspirasi serta kepentingan kawasan terutama dalam pengambilan suatu keputusan politik pada tingkat nasional.


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibuat untuk jauh lebih menyebarkan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibuat untuk sanggup menampung aspirasi kawasan biar mempunyai sebuah wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.


 


 


Sejarah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 


DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, pada awalnya DPD juga mempunyai 128 anggota yang terpilih untuk kali dilantik dan diambil sumpahnya.


Di awal pembentukannya banyak tantangan yang juga harus dihadapi oleh DPD mulai dari wewenangnya yang sudah dianggap jauh dari memadai untuk sanggup menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah DPR bikameral, hingga dengan pada problem kelembagaan yang juga jauh dari kata memadai.


Jika dibandingkan dari pembentukannya, DPD ini memang jauh lebih muda dari pada DPR, hal tersebut alasannya ialah DPD yang dibuat lebih awal dari DPD yaitu pada tahun 1918 (pada awal terbentuk DPR berjulukan Volksraad). Namun, apabila dibandingkan dari segi gagasannya DPD ini sudah sanggup dilacak sebelum masa kemerdekaan.


Ditulis oleh Indra J. Piliang dalam sebuah buku yang sudah diterbitkan DPD, bahwa anutan ini lahir pertama kali pada dikala konferensi GAPI pada tanggal 31 Januari 1941.


Gagasan itu akan terus bergeser hingga pada masa pendirian Republik Indonesia ini, gagasan untuk sanggup membentuk forum perwakilan kawasan di DPR nasional ikut dibahas.


Gagasan itu juga dikemukakan pertama oleh Moh Yamin dalam sebuah rapat perumusan Undang-Undang Dasar 1945 oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesa).


 


 


Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 


1. Fungsi Legislasi



  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR

  • Ikut membahas RUU


 


2. Fungsi Pertimbangan



  • Memberikan pertimbangan kepada DPR


 


3. Fungsi Pengawasan



  • Dapat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan memberikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  • Menerima hasil investigasi keuangan negara yang dilakukan BPK


 


 


Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 



  • Melakukan pengajuan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berafiliasi dengan otonomi daerah.

  • Memberikan sebuah pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal perpajakan, agama dan juga pendidikan.

  • Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang perihal otonomi daerah.


 


 


Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 



  • Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubuhngan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. dan juga yang berafiliasi dengan perimbangan keuangan dan daerah.

  • Ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berafiliasi dengan otonomi daerah, relasi sentra dan derah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbagan keuangan sentra dan daerah, baik yang diajukan DPR ataupun pihak eksekutif.

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam sebuah pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

  • Memberikan sebuah pertimbangan kepada DPR terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berafiliasi dengan pajak, pendidikan dan agama.

  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-Undang perihal otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, relasi sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama dan juga melaksanakan penyampaian hasil pengawasannya kepada DPR sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  • Menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang perihal otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, relasi sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.

  • Menerikma hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dibuat suatu materi pertimbangan untuk DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berafiliasi dengan APBN.

  • Memberi pertimbangan terhadap DPR dalam pemilihan anggota BPK.

  • Turut serta dalam menyusun suatu jadwal legislasi nasional yang saling berafiliasi dengan otonomi daerah, suatu relasi sentra dan daearah, pembentukan dan pemekaran serta juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, serta juga yang berafiliasi dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.


 


 


Hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 



  • Menyampaikan usul dan pendapat

  • Memilih dan dipilih

  • Membela diri

  • Imunitas

  • Protokoler dan

  • Keuangan dan administratif


 


 


Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 



  • Mengamalkan Pancasila

  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan

  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

  • Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia

  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan suatu daerah

  • Mendahulukan sebuah kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan

  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan kawasan pemilihannya

  • Menaati isyarat etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan

  • Menjaga etika dan norma etika kawasan yang diwakilinya


 


 


Struktur Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


 


Pada pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, diterangkan bahwa keanggotaan DPD yaitu sebagai berikut ini :



  • Anggota DPD dari masing-masing provinsi ini akan ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

  • Jumlah anggota DPD yang tidak melebihi dari sepertiga jumlah anggota DPR

  • Anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya bertempat tinggal di kawasan pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daearh pemilihannya.

  • Keanggotaan DPD diresmikan oleh Keputusan Presiden

  • Masa jabatan anggota DPD 5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota DPD yang gres mengucapak sumpah atau janji.


 


Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD/RI/I/2009-2010 mengenai Tata Tertib alat kelengkapan DPD yakni terdiri dari :



  • Pimpinan

  • Panitia Musyawarah

  • Komite

  • Panitia Perancang Undang-Undang

  • Panitia Urusan Rumah Tangga

  • Badan Kehormatan

  • Panitia Khusus

  • Panitia Akuntabilitas Publik

  • Panitia Hubungan Antar Lembaga


 


 


Dasar Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI


 


1. Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Dasar 1945



  1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah ini dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak jauh lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

  3. Dewan Perwakilan Daerah yang bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

  4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah sanggup diatur dengan undang-undang.


 


2. Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Dasar 1945



  1. Dewan Perwakilan Daerah sanggup juga mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan suatu otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta dalam penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang juga berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.

  2. Dewan Perwakilan Daerah akan ikut membahas rancangan undang-undang yang juga berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, dan pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, serta dalam perimbangan keuangan sentra dan daerah, serta akan menunjukkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang suatu anggaran pendapatan dan belanja negara dan dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

  3. Dewan Perwakilan Daerah akan sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, relasi sentra serta daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, serta agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai suatu materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang akan sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya sanggup diatur dalam undang-undang.


 


 


Dasar Hukum DPD Menurut SK dan Peraturan DPD RI


 



  • Peraturan seorang Pimpinan DPD RI Mengenai Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

  • SK Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

  • SK Sekretarias Jenderal DPD RI No. 22B Tahun 2010 mengenai Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.


 


Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :







Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Dewan Perwakilan Tempat (Dpd) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak Dan Kewajban Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel