Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
– Perusahaan Umum (Perum) yakni tubuh aturan publik yang dibuat menurut peraturan perundang-undangan. Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Peruri.
Perum bertujuan mengutamakan terwujudnya kesejahteraan umum daripada kepentingan komersial semata. Walaupun perum memperoleh keuntungan, laba tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan umum yang merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Pada umumnya, perum bergerak dalam bidang jasa vital.
Perum dipimpin dan dikelola oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Direksi bebas mengelola perusahaan dalam batas kewenangan yang diatur dalam anggaran dasar perum dan peraturan setiap Departemen yang bersangkutan. Pegawainya diangkat oleh direksi dan berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah yang khusus mengatur karyawan perusahaan milik negara.
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Perusahaan Umum (Perum)"
Posting Komentar