Pengertian Pajak Berdasarkan Para Ahli
– Salah satu perjuangan untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak dipakai untuk membiayai pembangunan yang bergunabagi kepentingan bersama.
Berikut ini beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli, yaitu sebagai berikut:
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani yang telah ditejemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, S.H. dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:2): Pajak yaitu iuran kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang pribadi sanggup ditunjuk, dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umun berhubung dengan kiprah negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
Menurut Prof. Edwin R.A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang diterbitkan di Amerika Serikat menyatakan: “Tax is Compulsary Contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to Special benefit Cnperred”. Dari definisi tersebut terlihat adanya bantuan seseorang yang ditujukan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus kepada seseorang.
Menurut Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam buku De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak yaitu prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata dipakai untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen (terjemahan): Pajak yaitu prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang sanggup dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang sanggup ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Menurut Prof. D. Rachmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (1990:5) menyatakan: Pajak yaitu iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kontraprestasi), yang pribadi sanggup ditujukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum.
Sumber Pustaka: Waluyo, & Wirawan B. Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Pajak Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar