iklan

Pengertian Asuransi Berdasarkan Para Jago Terlengkap

Secara ekonomi, asuransi biasa diartikan sebagai sebuah sistem untuk mengurangi atau mengatasi kehilangan atau kerugian finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau tubuh ke seseorang atau tubuh lainnya.

Pengertian atau definisi autentik asuransi terdapat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian yang merumuskan bahwa asuransi adalah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada Tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menunjukkan penggantian kepada Tertanggung sebab krugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan atau tanggung jawab aturan pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Sedangkan dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Asuransi atau pertanggungan yakni suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan mendapatkan suaatu premi, untuk penggantian kepadanya sebab suatu kerusakan atau kehilangan keuntugan yang dibutuhkan yang mungkin akan dideritanya sebab suatu insiden yang tidak tentu.”
Disamping definisi autentik tersebut, para sarjana mengajukan beberapa pengertian atau definisi dari sudut pandang ilmunya masing-masing, antara lain sebagai berikut.
Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H., Asuransi yakni suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, sebab tanggapan dari suatu insiden yang belum jelas.
Prof. Mehr dan Cammack, Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit eksposur (exposure) dalam jumlah yang memadai, untuk menciptakan supaya kerugian individu sanggup diperkirakan. Kemudian, kerugian yang sanggup diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Prof. Mark R. Green, Asuransi yakni suatu forum ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh sanggup diramalkan dalam batas-batas tertentu.
C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins yang mendefinisikan asuransi menurut dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi adalaah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau tubuh mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial (hukum).

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Sumber http://accounting-media.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Asuransi Berdasarkan Para Jago Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel