Pengertian Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company, Dan Concern
Ada banyak sekali macam cara bagi perusahaan untuk memperbesar usahanya. Cara tersebut antara lain ialah Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company, dan Concern. Cara-cara ini ditempuh biar perusahaan bisa menjadi yang pertama di antara para pesaingnya. Selain itu, perusahaan bisa menambah modal dan cakupan pemasaran yang lebih luas.
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
Akuisisi merupakan cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana. Dengan kata lain, akuisisi adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain, atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui pembelian saham suatu perusahaan sehingga perusahaan pengakuisisi mempunyai bunyi mayoritas. Contoh perusahaan rokok Philip Morris dari Amerika Serikat memberli lebih banyak didominasi saham PT Sampoerna.
Akuisisi sanggup dilakukan secara internal terhadap kelompok perusahaan sendiri ataupun secara eksternal terhadap perusahaan lain. Akuisisi sanggup dilakukan terhadap perusahaan sejenis ataupun terhadap perusahaan tidak sejenis. Akuisisi sanggup dilakukan terhadap perusahaan dalam negeri maupun terhadap perusahaan luar negeri. Perusahaan pengakuisisi biasanya perusahaan besar yangdananya kuat, operasinya luas, manajemennya teratur, dan terkelompok dalam konglomerasi atau bertujuan membentuk konglomerasi.
Merger adalah penggabungan beberapa perseroan yang membentuk perseroan baru. Misalnya, bank-bank negara (BUMN) mengadakan peleburan untuk menghadapi persaingan perdagangan bebas ASEAN, AFTA, dan MEA.
Joint Venture adalah bentuk kolaborasi antar beberapa perusahaan yang berasal dai banyak sekali negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh laba bersama. Dengan demikian, joint venture merupakan perusahaan patungan antar tubuh perjuangan nasional dan tubuh perjuangan absurd yang modalnya sebagian besar milik nasional.
Trust adalah penggabungan atau peleburan tubuh perjuangan yang sejenis ataupun tidak sejenis menjadi satu sehingga membentuk sebuah tubuh perjuangan besar. Bagi tubuh perjuangan yang meleburkan diri ke dalam tubuh perjuangan gres tersebut, masing-masing kehilangan kekuasaan untuk bertindak. Contonya penggabungan Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Bapindo, dan Bank Bumi Daya menjadi Bank Mandiri.
Penggabungan tubuh perjuangan dalam bentuk trust ini begitu besar sehingga bisa menyusun kekuatan dan pemusatan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan konsumen. Karena efek yang diakibatkan oleh penggabungan perusahaan dalam bentuk trust ini, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang antitrust. Pada pokoknya, isi undang-undang ini mengharuskan biar trust-trust badan berbentuk monopoli lainnya dibubarkan.
Holding Company adalah suatu tubuh perjuangan yang besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya. Dengan dikuasainya saham-saham tersebut maka holding company dapat mengendalikan semua perusahaan yang telah dikuasainya. Contoh, PT Sinar Mas merupakan pemilik beberapa perusahaan, menyerupai PT Asuransi Sinar Mas dan PT Bank Internasional Indonesia.
Concern pada dasarnya sama dengan holding company, yaitu mempunyai sejumlah besar saham dari beberapa tubuh usaha. Perbedaannya holding company berbentuk PT, sedangkan concern berbentuk perusahaan perseorangan. Jadi, concern didirikan oleg seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari beberapa tubuh usaha. Karena perusahaan ini berbentu perseorangan maka biasanya memakai nama sesuai dengan nama pemiliknya.
Sumber Pustaka:
Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company, Dan Concern"
Posting Komentar