iklan

Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019

, - Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019, Juknis BOS untuk jenjang Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK, bab vital dari perubahan ini menurut permendikbud menurut permendikbud perubahan juknis BOS diatas, yaitu mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan gaji kepada  guru  yayasan  pada  SD,  SMP,  SMA,  SMK  dan  SLB yang semula 15% menjadi 30% menyerupai tahun sebelumnya.
 bab vital dari perubahan ini menurut permendikbud menurut permendikbud perubah PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN 2019
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER


Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah :
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melaksanakan penilaian tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

1. Perencanaan
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah sanggup memakai BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah.  Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila

Silahkan klik tautan nya yang telah admin sediakan dibawah :
Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2009

Demikianlah beberapa yang admin sampaikan dalam artikel ini sanggup bermanfaat bagi kita semuanya.


Sumber http://aqsha-computer.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel