Pastikan Semua Syarat Wajib Nuptk Terbaru Ini Anda Penuhi!
![]() |
Syarat penerbitan NUPTK terbaru |
Pastikan semua syarat wajib NUPTK terbaru ini Anda penuhi biar tidak terjadi penonaktifan atau penolakan oleh admin pusat. Jangan lupa untuk terus mengecek perkembangan pembaruan NUPTK ini baik yang sudah memilikinya atau masih dalam tahap usulan.
Hingga ketika ini, penerbitan NUPTK oleh PDSPK prosesnya sudah dan sedang serta terus berjalan termasuk ketika hari libur. Silakan pantau progresnya di hidangan status penerimaan NUPTK pada halaman verval PTK di atas.
Bagi yang masih belum tahu apa yang harus dilakukan ketika statusnya tanda silang (X), klik pada goresan pena di bawah tanda silang tersebut untuk mengetahui isi pesan penyebab reject/ditolak.
- Reject SK (yang ditolak hanya SK-nya saja), mekanismenya nanti akan kembali ke sekolah dan di sekolah sanggup eksklusif upload hanya SK-nya saja;
- Menu gres pada sekolah (Upload Ulang SK), yang ditolak SK oleh PDSPK maka akan kembali ke hidangan tersebut, tidak lagi di hidangan Calon.
Jadi, dalam hal ini tidak ada lagi approval bertingkat dari Dinas dan LPMP/BP Paud Dikmas, statusnya eksklusif masuk antrian PDSPK sehabis upload ulang SK. Sebagai catatan, langkah di atas diperuntukkan bagi yang ditolak mulai per tanggal 30 Juli 2018. Jika ditolak sebelum tanggal tersebut silahkan upload dari awal.
Ada mekanisme yang perlu diperhatikan bagi Anda yang akan mengajukan penerbitan NUPTK maupun perubahan data. Mohon sanggup melampirkan dokumen persyaratan:
- Scan dokumen orisinil dan berwarna;
- Dapat terbaca dengan jelas;
- Scan dokumen terlihat utuh (Full)/tidak terpotong;
- Bagi yang memakai SCAN KAMERA HP dalam menciptakan dokumen, tetap memperhatikan presisi.
Langkah-langkah di atas dimaksudkan untuk mempermudah level ADMIN dalam proses approval.
Itulah beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius untuk Anda yang telah mempunyai NUPTK maupun yang tengah proses pengusulan. Semoga bermanfaat.
Sumber http://inulwara.blogspot.com
Itulah beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius untuk Anda yang telah mempunyai NUPTK maupun yang tengah proses pengusulan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pastikan Semua Syarat Wajib Nuptk Terbaru Ini Anda Penuhi!"
Posting Komentar