iklan

Inilah Passing Grade Seleksi Masuk Cpns Berdasarkan Permenpan-Rb Nomor 37 Tahun 2018!

 atau disebut nilai ambang batas seleksi masuk CPNS  Inilah Passing Grade Seleksi Masuk CPNS Menurut Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018!
Passing grade seleksi masuk CPNS 2018
Passing grade atau disebut nilai ambang batas seleksi masuk CPNS 2018 telah ditetapkan pemerintah menurut Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018.

Passing Grade atau nilai ambang batas yaitu nilai minimal seleksi kompetensi dasar yang harus dipenuhi setiap penerima seleksi masuk CPNS 2018.

Jangan Lupa Baca: 3 Jenis Seleksi Masuk CPNS 2018

Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 menurut Permenpan-RB di atas, meliputi:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2018 menurut Permenpan-RB nomor 37 tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143;
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU) sebesar 80; dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
Sedangkan bagi 6 calon pelamar seleksi masuk CPNS 2018 yang mendapat prioritas pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasarnya yaitu sebagai berikut:
  1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat kebanggaan (cumlaude) dan diaspora harus memperoleh nilai akumulatif sebesar 298 dengan peroleham nilai TIU minimal 85;
  2. Penyandang disabilitas minimal memperoleh nilai akumulatif sebesar 260 dengan perolehan TIU paling sedikit 70;
  3. Putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit memperoleh nilai akumulatif sebesar 260 dengan perolehan TIU minimal 60;
  4. Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis eks Tenaga Honor Kategori-II harus mendapat nilai akumulatif sebesar 260 dan nilai TIU minimal 60; dan
  5. Nilai terendah untuk olahragawan berprestasi internasional yaitu nilai ambang batas hasil seleksi kompetensi dasar.
Untuk jabatan dokter spesialis, pelatih penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung merapi, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan deretan umum diberikan pengecualian.

Silakan unduh Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018 di sini untuk lebih jelasnya wacana passing grade atau nilai ambang batas seleksi masuk CPNS tahun 2018 ini.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Inilah Passing Grade Seleksi Masuk Cpns Berdasarkan Permenpan-Rb Nomor 37 Tahun 2018!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel