iklan

Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang Sd-Sma Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

Berikut ini yaitu ketentuan pengaturan jumlah rombongan berguru  Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Suasana rombel kelas 6 sedang berguru kelompok
Berikut ini yaitu ketentuan pengaturan jumlah rombongan berguru (rombel) mulai jenjang SD hingga Sekolah Menengan Atas dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan berguru berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016:
  1. SD/MI jumlah rombongan berguru (rombel) 6-24 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan berguru sebanyak 28 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 hingga dengan kelas 6. Jumlah rombel maksimum 24 kelas yang terdiri 4 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 1 = 4 kelas, tingkat 2 = 4 kelas, dan seterusnya hingga tingkat 6) dengan jumlah peserta didik maksimum 28 dalam setiap rombelnya.
  2. SMP/MTs jumlah rombongan berguru 3-33 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan berguru sebanyak 32 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9. Jumlah maksimum rombelnya 33 yang terdiri 11 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 7 = 11 kelas, tingkat 8 = 11 kelas, dan tingkat 7 = 11 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 32 dalam setiap rombelnya.
  3. SMA/MA jumlah rombongan berguru 3-36 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan berguru sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya sebanyak 36 kelas yang terdiri dari 12 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 12 kelas, tingkat 11 = 12 kelas, dan tingkat 12 = 12 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
  4. SMK jumlah rombongan berguru antara 3-72 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan berguru sebanyak 36 orang. Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 72 yang terdiri 24 rombel di setiap tingkatnya (tingkat 10 = 24 kelas, tingkat 11 = 24 kelas, dan tingkat 12 = 24 kelas) dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
  5. SDLB jumlah rombongan berguru sebanyak 6 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan berguru 5 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 6 kelas yang terdiri dari kelas 1 hingga dengan kelas 6 dengan jumlah peserta didik maksimum 5 orang dalam setiap rombelnya.
  6. SMPLB jumlah rombongan berguru sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan berguru sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
  7. SMALB jumlah rombongan berguru sebanyak 3 kelas. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan berguru sebanyak 8 orang. Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan sebanyak 3 kelas yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12 dengan jumlah peserta didik maksimum 8 orang dalam setiap rombelnya.
Ketentuan pengaturan rombel jenjang SD-SMA berdasarkan Permendikbud di atas tidak disebutkan secara niscaya berapa jumlah minimal peserta didik yang harus dipenuhi dalam setiap rombelnya. Hal ini tentu bagi guru yang sudah mendapatkan akta pendidik tidak terlalu khawatir dengan pencairan TPG-nya.

Seandainya ditetapkan jumlah minimal peserta didik dalam setiap rombelnya, maka sanggup dipastikan kalau sebagian besar guru khususnya sekolah dasar akan banyak yang tidak mendapatkan uang sertifikasi alasannya banyak sekolah dasar dengan jumlah peserta didik yang sangat minim padahal hampir seluruh guru pengajarnya sudah mendapatkan akta pendidik.

Mari berdoa, biar regulasi menyangkut kriteria akseptor TPG semester kedua tahun fatwa 2018/2019 ini tidak mengalami perubahan ibarat halnya tahun-tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang Sd-Sma Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel