iklan

Trik Jitu Hindari Hukuman Pajak

Trik Menghindari Sanksi Pajak Administrasi dan Pidana Trik Jitu Hindari Sanksi PajakTahun 2015 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat dan pengusaha di Indonesia yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya untuk meningkatkan kepatuhan, sebelum dilakukan penegakan aturan di tahun 2016. Setelah tahun 2015 dicanangkan sebagai tahun training wajib pajak, yaitu dengan pengurangan atau pembatalan hukuman manajemen pajak. Kini dirjen pajak telah bersiap untuk melaksanakan penegakan aturan pajak besar-besaran di tahun 2016. Karena itu pembicaraan mengenai pajak dikala ini sedang happening di social media.


Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan perpajakan, ada dua macam hukuman pajak, yaitu hukuman administratif dan hukuman pidana. Sanksi manajemen biasanya berupa denda yang besarannya mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dari kekurangan pembayaran pajak. Sedang hukuman pidana akan berakhir dengan menginap di hotel prodeo.


Sanksi manajemen berupa denda sebesar Rp 100 ribu, dikenakan terhadap keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi, dan SPT Masa untuk pajak-pajak selain PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sanksi manajemen untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN yaitu sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan hukuman manajemen keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar Rp 1 juta.


Bagaimana cara menghindari hukuman pajak tersebut? Praktis sekali, sampaikan SPT sempurna waktu, sampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang eksklusif yaitu tanggal 31 Maret, sedangkan penyampaian SPT Tahunan Badan batas waktunya tanggal 30 April. Perpanjangan batas waktu diberikan maksimal 2 bulan, itupun hanya untuk SPT Tahunan saja, dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada Dirjen Pajak melalui KPP setempat.


Untuk SPT Masa, batas waktu penyampaiannya yaitu tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan SPT PPN Masa batas waktu penyampaian selesai bulan berikutnya.


Nah, jikalau Anda memberikan SPT sebelum batas waktu, maka Anda akan terhindar dari hukuman manajemen pajak tersebut.


Sanksi manajemen pajak yang dirasa cukup berat yaitu hukuman bunga. Denda 2% per bulan dari Dasar Pengenaan Pajak dikenakan terhadap kertelambatan atau kurang bayar. Selain itu masih ada prosentase yang lebih besar lagi, yaitu 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Selain itu sanksi-sanksi tersebut sanggup mejadi hukuman kumulatif, yaitu penggabungan beberapa sanksi, termasuk penggabungan hukuman manajemen dan hukuman pidana.


Trik Jitu Untuk Menghindari Sanksi Pajak


Berikut ini hal yang harus Anda perhatikan semoga terhindar dari hukuman pajak.



  1. Isilah SPT dengan benar dan jujur. Cermatlah dalam mengisi, alasannya yaitu kurang bayar sanggup menimbulkan Anda kena denda sebesar 2% hingga 200% dari DPP.

  2. Cermatlah dalam memungut dan atau memotong pajak. Karena ketidak cermatan Anda sanggup menimbulkan hukuman manajemen pajak sebesar 50-100% dari kekurangan pajak yang dipungut dan atau dipotong.

  3. Isilah faktur pajak dengan cermat, atau denda 2% per bulan membayangi Anda.

  4. Hindari aktifitas tindak pidana perpajakan. Contoh, pinjaman faktur pajak palsu yaitu merupakan tindak pidana perpajakan.


Terkait dengan sengketa pajak, dirjen pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, dan naik banding. Sekarang juga ada pengacara pajak yang akan mendampingi Anda dalam menghadapi sengketa pajak.



Sumber https://www.pojokbisnis.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Trik Jitu Hindari Hukuman Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel