iklan

Sah, Menpan Resmi Terbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018!

 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Sah, Menpan Resmi Terbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018!
Ilustrasi Tahapan Rekrutmen CPNS Tahun 2018
Terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sedikit membawa angin segar bagi mereka yang kemarin melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) namun tidak memenuhi ambang batas nilai minimal (passing grade) yang ditetapkan.

Dalam Permenpan tersebut disebutkan bahwa yang dinyatakan lulus tes SKD untuk mengikuti tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) tidak hanya bagi mereka yang memenuhi passing grade sesuai Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 saja, namun juga dimungkinkan bagi mereka yang kurang dari ketetapan itu selama formasi/kebutuhan masih tersedia. Dan tentunya, dengan melalui tahap perengkingan peringkat terbaik menurut nilai akumulatif SKD sesuai peraturan ini.

Adapun batas ambang nilai minimal menurut Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD gugusan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Dalam Permenpan di atas juga diatur wacana mekanisme pemenuhan kuota gugusan CPNS baik untuk pelamar yang berasal dari gugusan umum maupun khusus. Pelamar dari gugusan khusus dapat saja menutupi kekurangan untuk mencukupi kuota CPNS yang tersedia pada jalur umum selama jurusan maupun gugusan yang dilamar bersesuaian.

Seperti apa isu jelasnya? Silakan Anda d0wnl0ad Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 pada tautan ini. Jangan lupa disimak informasinya dengan secama. Semoga Anda ialah orang yang berkesempatan menjadi abdi negara tahun ini.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sah, Menpan Resmi Terbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel