iklan

Revisi Uu Asn Disahkan Dpr, Siap-Siap Tenaga Honorer Jadi Pns!

inulwara.blogspot.com (sumber foto solopos.com)
Rasa haru dan senang ialah momen yang ditunggu oleh p0juang-p0juang tanpa lelah yang terus menyuarakan aspirasi supaya tenaga honorer sanggup mendapatkan kepastian status pegawainya menjadi PNS. Betapa tidak, kiprah dan tanggung jawab mereka yang hampir sama atau bahkan lebih berat dari pegawai negeri terkadang menciptakan kita ikut prihatin dan berempati. Ditambah dengan honor bulanan yang terbilang kecil yang mereka terima sering menyebabkan kecemburuan dan kesenjangan.

Bisa dibayangkan betapa susahnya kehidupan mereka yang harus menghidupi keluarganya dengan hasil honor bulanan yang tidak seberapa hingga berpuluh-puluh tahun lamanya. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan anggota dewan untuk secepatnya membahas revisi UU ASN yang sebelumnya telah menjadi Inisiatif DPR.


Beberapa waktu belakangan telah banyak tersiar kabar di forum-forum, grup facebook, maupun timeline media umum yang menyatakan bahwa anggota dewan telah mengesahkan Inisiatif dewan perwakilan rakyat wacana revisi UU ASN tersebut. Berikut suara informasi yang ketika ini menjadi viral di media umum tersebut:
Ass Wr Wb. Kepada Honorer K2 dan Pegawai Kontrak . Pada Hari ini marilah bersama sama Mengucapkan Alhamdulillah wa Syukurillah , Pada Hari Rabu Tgl 24 - 1 - 2018 PNS sudah di Genggaman Honorer K2 dan Pegawai Kontrak. Ketua Forum Honorer K2 indonesia ( FHK2I ) IBU Titi Purwaningsih juga tidak sanggup Menahan Ke gembiraan , Bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Akhirnya di Resmi di Syahkan Menjadi RUU Usulan dewan perwakilan rakyat RI, Semua Fraksi Setuju di Syahkannya RUU Sidang yg di Pimpin oleh Fahri Hamzah. Saat memimpin sidang Paripurna Ke tiga dewan perwakilan rakyat RI. Begitu Seluruh anggota dewan perwakilan rakyat Menyatakan Setuju, Tepuk tangan Honorer K2 dan Pegawai Kontrak Membahana. Puji Syukur Ya Allah , Hari ini mengambarkan Revisi UU ASN bukan Sekedar angan - angan tapi Nyata. Mari Semua Honorer K2 sama sama mengucapkan Alhamdulillah. Demikian Hasil Rapat Sidang di jakarta. Wassallam Ketua Forum FHK2I
(Sumber asanah raihan)
Benar tidaknya informasi di atas hingga ketika ini belum ada pihak yang mau mengklarifikasi. Meskipun demikian, informasi tersebut harus kita sikapi dengan bijak supaya tidak menjadi kabar bohong (hoax) yang sanggup merugikan orang lain atas pemberitaan tersebut.

Saat ini, revisi UU ASN ialah agenda pembahasan yang naik statusnya menjadi prioritas prolegnas 2018 di DPR. Mudah-mudahan di tahun ini benar-benar telah rampung pembahasannya dan sanggup terlaksana dengan segera.

Sebagai gambaran, dalam Revisi UU ASN yang mengatur wacana pengangkatan tenaga honorer K2 dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur pada Pasal 131A. Berikut suara pasalnya:
  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat menurut surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara pribadi dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
  2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi manajemen berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
  3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang mempunyai masa kerja paling usang dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
  4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan derma yang diperoleh sebelumnya.
  5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
  6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menciptakan surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id tanggal 17 Januari 2018 disebutkan bahwa RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018.

Wakil Ketua Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI Totok Daryanto menyampaikan, salah satu poin revisi ialah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Salah satunya ialah memungkinkan untuk tenaga-tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah, mereka menerima penghargaan dari pemerintah sebagai PNS,” papar Totok sesaat sehabis mendapatkan Forum Asosiasi Honorer di Ruang Rapat Baleg, Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01/2018). 

Namun politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpesan supaya Forum Asosiasi Honorer menyerahkan data yang valid, nantinya pemerintah juga akan memberikan data versi pemerintah.

Apakah Anda salah satu yang akan diangkat menjadi PNS? Semoga cepat terealisasikan sepenuhnya oleh pemerintah.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Revisi Uu Asn Disahkan Dpr, Siap-Siap Tenaga Honorer Jadi Pns!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel