iklan

Rangkuman Bahan Kuliah Wacana Pasar Uang Syariah


 
PENGERTIAN DAN TUJUAN

- Pasar Uang (money market) ialah prosedur untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun.

-  Tujuan pasar uang ialah untuk memperlihatkan alternatif, baik bagi forum keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.

- Pasar uang Syariah ialah pasar uang syariah (PUAS/Pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan ialah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang lebih dari 1 tahun).

PANDANGAN ISLAM TERHADAP UANG

Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan.

LATAR BELAKANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

1. Bahwa bank syariah sanggup mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang sanggup terjadi lantaran dana yang terhimpun belum sanggup disalurkan kepada pihak yang memerlukan.

2.  Bahwa dalam rangka peningkatan efisien pengelolaan dana, bank yang melaksanakan acara perjuangan menurut prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank;

3. Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan aliran wacana pasar modan antarbank berdsarkan prinsip syariah.

MEKANISME PASAR UANG

a.    Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang sanggup diperdagangankan.
b.    Ada forum keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker).
c.    Prasarana komunikasi yang memadai.
d.    Informasi keuangan yang sanggup dipercaya.

DALIL OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PASAR UANG ANTARBANK

1.  Firman Allah Ta’ala dalam QS. AL-Maidah (5):1

“Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu...”

2.  Firman Allah Ta’ala QS. Al-Baqarah (2):275

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”

3.  Hadist Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”

4. Hadist Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar”

5. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya.

“Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak ancaman dengan bahaya”

6.    Kaidah Fiqh

“Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan hingga ada dalil yang mengharamkannya”

“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”

“Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan”


HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PASAR UANG SYARIAH

1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (bai’naqd), artinya masing-masing pihak harus mendapatkan atau menyerahkan masing-masing mata uang secara bersamaan.

2. Motif pertukaran ialah rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, buka dalam rangka spekulasi.

3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya A oke membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang. Hal ini tidak diperbolehkan lantaran selain untuk menghindarkan riba, juga lantaran jual beli bersyarat itu menciptakan aturan jual beli menjadi belum tuntas.

4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini bisa menyediakan valuta ajaib yang dipertukarkan.

5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ainiah).

PERBEDAAN MENDASAR PASAR UANG KONVENSIONAL DAN PASAR UANG SYARIAH

Perbedaan fundamental diantara keduanya yaitu :

Pertama, pada prosedur penerbitan dan kedua pada sifat intrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional intrumen yang diterbitkan ialah intrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati prosedur pasar modal.

REKSA DANA SYARIAH (Islamic Investment Fund)

1. Reksadana merupakan suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakatg pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

2. Reksadana syariah merupakan suatu forum jasa keuangan non bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio.

CIRI-CIRI REKSADANA SYARIAH

1.  Memiliki budi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam.

2.  Intrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya harusnya yang dikatogeorikan halal.

3. Dikatakan halal jikalau pihak yang menerbitkan intrumen investasi tersebutt tidak melaksanakan perjuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melaksanakan riba atau membungakan uang.

4. Hanyalah sekuritas yang dikategorikan halal yang bisa masuk dalam portofolio reksa dana syariah ini.

5. Segi pengelolaan dana reksanadana ini juga menurut Islam yang tidak mengizinkan penggunaan taktik investasi yang menjurus kearah spekulasi.

6.    Proses pencucian (cleaning) atas laba yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.

TUJUAN REKSADANA SYARIAH

Reksadana syariah bertujuan untuk memperlihatkan kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam.

IMPLEMENTASI PRINSIP DI PASAR MODA DAN PERBANKAN INDONESIA BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM

Dua taktik utama (hukum nasional dan aturan syariah) dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi taktik :

1.    Mengatur penerapan prinsip syariah;

2.    Menyusun standar akuntansi;

3.    Mengembangkan profesi pelaku pasar;

4.    Sosialisasi prinsip syariah;

5.    Mengembangkan produk;

6.    Menciptakan produk baru;

7.    Meningkatkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.




Sumber  bahan :

Dirangkum dari PDF Tentang Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah Oleh : Elis Mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si

Jum’at, 26 April 2019

Wallahu a'lam.. 

Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rangkuman Bahan Kuliah Wacana Pasar Uang Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel