iklan

Rangkuman Bahan Kuliah Perihal Pasar Modal Syariah


Dalam perkembangan di Indonesia pasar modal syariah telah mengalami kemajuan yang patut dicatat diantaranya yaitu telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DNS –MUI) yang berkaitan dengan  industri pasar modal.

6 (enam) pemikiran yang dimaksud yaitu :

1.    No. 05/DNS-MUI/IV/2000 wacana Jual Beli Saham;
2.    No. 20/DNS-MUI/IX/2000 wacana Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
3.    No. 32/DNS-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah;
4.    No. 33/DNS-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah Mudharabah;
5.    No. 40/DNS-MUI/IX/2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum;
6.    Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal; No. 41/DNS-MUI/III/2004 wacana Obligasi Syariah Ijarah.

Dalam perkembangan di luar negeri meskipun agama Islam dan sistem ekonomi mulai disebarkan di Timur Tengah dan sebagian besar umat Islam di dunia berada di Indonesia, namun equity fund and indeks saham yang luas yang mengikuti ketentuan Syariah lebih dahulu diluncurkan di Amerika. “The Amana Fund yaitu Equity Fund pertama yang diluncurkan pada bulan Juni 1986 oleh The North American Islamic Trust. Pada bulan Februari 1999, Dow Jones Indexes meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) dan hingga simpulan tahun 2002 Dow Jones terus menembangkan seri DJIM dengan DJIM-Japan, DJIM-Asia, DJIM-Americas, DJIM-Internet dan yang terakhir DJIM-Extra Liquid.

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal yaitu acara yang bersankutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan imbas ang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan imbas (Bab I, Pasal I, Angka 13, UU RI No. 8 tahun 1955 wacana Pasar Modal).

PANDANGAN ISLAM TENTANG PASAR MODAL

Dilihat dari sisi syariah, pasar modal yaitu salah satu produk muamalah. Transaksi di dalam pasar modal, berdasarkan prinsip aturan syariah tidak tidak boleh atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur oleh syariah.

Adapun transaksi yang tidak boleh oleh syariah :

1.    Transaksi yang mengandung riba.

2.    Transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar dan ketidakjelasan.

3.    Melakukan penawaran palsu (najsy).

4.    Transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling) atau bai’u maalaisa bimamluk.

5.    Menjual sesuatu yang belum terang (bai’ul ma’dum).

6.  Menyebarluaskan info yang menyesatkan atau menggunakan info orang dalam untuk memperoleh laba transaksi yang tidak boleh (insider trading).

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PASAR MODAL

1.    Emiten;
2.    Perantara Emiten;
3.    Badan Pelaksana Pasar Modal;
4.    Bursa Efek;
5.    Investor.

PERBEDAAN PASAR MODAL SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

Sejatinya antara saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasat modal konvensional. Perbedaannya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus tiba dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan indeks Islam.

FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH MENURUT METWALLY (1995,177)

1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam acara bisnis dengan memperoleh bab dari laba dan resikonya.

2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapat likuiditas.

3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan membuatkan lini produksinya.

4. Memisahkan operasi acara bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja acara bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

KARAKTERISTIK DALAM MEMBENTUK PASAR MODAL SYARIAH MENURUT METWALLY.1995,178-179

1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.

2.Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham sanggup diperjualbelikan melalui pialang.

3. Semua perusahaan yang memiliki saham yang sanggup diperjualbelikan dibursa imbas diminta memberikan info wacana perhitungan (account) laba dan kerugian serta neraca laba kepada komite administrasi bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4. Komite administrasi menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.

5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

6. Saham sanggup di jual dengan harga dibawah HST.

7. Komite administrasi harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas itu mengikuti standar akutansi syariah.

8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu ahad periode perdagangan sehabis memilih HST.

9. Perusahaan hanya sanggup menerbitkan saham gres dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

MEKANISME PASAR MODAL MENURUT SYARIAH

1.    Mekanisme Bursa Efek
2.    Informasi Pembentuk Harga
3.    Indeks Harga Syariah

Sumber Materi : Dirangkum dari PDF Tentang Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah Oleh : Elis Mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si

Jum’at, 18 April 2019

Wallahu a'lam.. 



Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rangkuman Bahan Kuliah Perihal Pasar Modal Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel