iklan

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017: Guru Lebih Leluasa Mengajar!

 perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan cukup menjadi bekal para guru  Permendikbud Nomor 10 tahun 2017: Guru Lebih Leluasa Mengajar!
inulwara.blogspot.com
Diundangkannya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan cukup menjadi bekal para guru untuk memperlihatkan pembelajaran di sekolah dengan lebih leluasa. Betapa tidak? Menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam acara pembelajaran di sekolah sering menjadi alasan sebagian besar guru mengapa hasil berguru tidak optimal.

Para guru sering dihantui rasa was-was acap kali melaksanakan proses berguru mengajar di sekolah. Terlebih dalam memperlihatkan bimbingan dan binaan menyangkut prilaku akseptor didik. Banyak para guru yang takut dalam memperlihatkan hukuman/sanksi bagi akseptor didik yang melaksanakan pelanggaran tata tertib kelas maupun sekolah.

Terbitnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberi angin segar bagi para guru dalam menyelenggarakan pendidikan tanpa bayang-bayang keraguan dan kecemasan khususnya membina prilaku akseptor didik yang berada pada masa pubertas yang cenderung berubah-ubah.

Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas". Perlindungan dimaksud berdasarkan Pasal 2 ayat (2) meliputi perlindungan: (a) hukum; (b) profesi; (c) keselamatan dan kesehatan kerja; dan (d) hak atas kekayaan intelektual.

Yang dimaksud santunan aturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) di atas meliputi santunan terhadap:
  1. tindak kekerasan;
  2. ancaman;
  3. perlakuan diskriminatif;
  4. intimidasi; dan/atau 
  5. perlakuan tidak adil,
dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  3. Satuan Pendidikan;
  4. Organisasi Profesi; dan/atau
  5. Masyarakat.
Dalam hal ini, setiap pihak yang disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib memperlihatkan santunan bagi guru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya di sekolah.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih terperinci isi dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 sanggup mend0wnl0adnya pada link unduhan berikut ini. Semoga bermnafaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017: Guru Lebih Leluasa Mengajar!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel