Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan Padamu Negeri By astagadragon Jumat, 12 Oktober 2018 Add Comment Edit Padamu Negeri yang akan ditutup selesai september ini sudah dinyatakan tidak akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait pendataan. Program Padamu Negeri dikatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tidak memakai domain resmi sehingga tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam banyak sekali program. Seperti apa Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait Pendataan mari kita simak bersama. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melaksanakan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber eksklusif dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan [PDSP] dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud. Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal mencakup 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang kini beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan ibarat halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak memakai domain resmi [kemdikbud.go.id]. Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memberikan hal-hal sebagai berikut: Penjaringan data harus melalui prosedur pengumpulan data ibarat yang diamanatkan dalam kode menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 ihwal pengelolaan data pokok pendidikan. Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam banyak sekali kegiatan dan kegiatan. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala sumbangan dan intervensi pembangunan [BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, training karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain]. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan. Demikian Pengumuman ini kami sampaikan semoga sanggup di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing. Ditjen Dikdas Kemdikbud Untuk kita para PTK hanya bisa melihat dan menunggu apakah data yang telah dikumpulkan dengan susah payah akan terbuang dengan percuma hanya sebab duduk masalah domain. Sangat diperlukan juga kepada pengurus PGRI semoga memperhatikan dan memperlihatkan perilaku terhadap pengumuman ini. Lihat video kemampuan guru Humbang Hasundutan bernyanyi yang diatas rata-rata; Sumber http://www.defantri.com Share this post Berlangganan update artikel terbaru via email:
0 Response to "Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan Padamu Negeri"
Posting Komentar