Pengertian Benda Dalam Aturan Perdata
Arti yuridis dari benda berdasarkan pasal 499 KUHPerdata : benda atau zaak ialah tiap barang dan tiap pihak yang sanggup menjauhi obyek hak milik.
Menurut Prof Subekti : benda atau zaak yakni segala sesuatu yang sanggup di hak-i orang.
Berhubungan dengan kedua jenis benda ini (barang dan hak) maka pasal 503 KUHPerdata membedakan antara benda bertubuh (barang) dan benda tak bertubuh (hak). Namun, dalam buku II KUHPerdata mengartikan benda sebagai benda bertubuh, berwujud, dan tak berwujud.
Apakah yang berdasarkan dipandang sebagai suatu benda. Pasal 500 KUHPerdata antara lain:
a. Sebagai apa yang alasannya perlekatan termasuk dalam sesuatu benda lain dan seterusnya.
b. Segala hasil dari benda, selama masih menempel pada benda itu merupakan bab dari benda itu.
Untuk itu pasal 500 sanggup dibedakan antara benda pokok dan benda pelengkap. Misalnya : westafel, selain yang terlatar pada benda lain, juga hasil dari pada benda dinamakan benda pelengkap.
Ada 2 macam hasil :
1. Hasil Alami
2. Hasil Perdata
Semua hasil yang merupakan uang sewa disebut dengan hasil perdata. Hasil data selama belum sanggup ditagih, merupakan suatu benda pokok. Pentingnya mengadakan perbendaan antara benda pokok dengan benda pelengkap. Karena asas yang menyatakan bahwa benda komplemen secara yuridis mengikuti benda pokok.
- Hak milik atas benda pokok mencakup juga benda pelengkap.
- Penyerahan penyitaan atau penjaminan benda pokok mencakup juga benda pelengkap.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..
Sumber http://annisawally0208.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Benda Dalam Aturan Perdata"
Posting Komentar