Kemendikbud: Ppdb 2019 Mungkinkan Penggantian Nisn Dengan Nik
Kemendikbud akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa registrasi penerima didik gres (PPDB) tahun 2019 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa registrasi penerima didik gres (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah sanggup membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus menciptakan basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.
Untuk teknisnya, Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang mempunyai nomor induk siswa nasional dan akan menggantinya dengan NIK menurut profil keluarga siswa yang terdata di sekolah.
Tujuan diintegrasikannya Dapodik dengan NIK, dijelaskan Mendikbud, kedua data ini sanggup dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berikut pernyataan Mendikbud dan Dirjen Dukcapil Kemendagri perihal rencana penggantian NISN dengan NIK yang dikutip dari laman isu Kemdikbud:
“Mulai tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi yang ada ialah NIK. Dan itu mudah, tinggal mengubah aja nanti. Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek ia di tempat mana, keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan. Hanya saja kita perlu penyepadanan data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy dikala memperlihatkan keterangan pers sesudah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut memperlihatkan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan, alasannya ialah semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia mempunyai talenta apa, akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.
Menurut Zudan, wangsit Mendikbud untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya insan (SDM) yang cantik untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari belum dewasa yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia akan mempunyai peta talenta secara nasional, sehingga SDM apapun yang diharapkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari belum dewasa hingga mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.
Integrasi data ini juga membantu Kemendagri dalam melaksanakan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di tempat pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapat umpan balik dari yang positif dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini cantik dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita sanggup bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.
Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, alasannya ialah sanggup mendukung tercapainya wajib berguru 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib berguru 12 tahun, tugas pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap. Pendidikan nonformal juga menjadi tugas utama, terutama untuk memperlihatkan kesempatan bagi penerima didik yang dengan alasan tertentu tidak sanggup menempuh pendidikan di jalur formal.
Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo wacana Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Sumber http://inulwara.blogspot.com
0 Response to "Kemendikbud: Ppdb 2019 Mungkinkan Penggantian Nisn Dengan Nik"
Posting Komentar