iklan

Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Kebijakan Pembayaran Tpg Terbaru 2018!

data yang sudah masuk ke server akan diambil dan diolah sebagai aliran pembayaran Tunjang Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Kebijakan Pembayaran TPG Terbaru 2018!
inulwara.blogspot.com
Batas pengambilan data (cut off) untuk guru-guru sertifikasi telah berakhir semenjak 28 Februari 2018 kemarin. Melalui sinkronisasi Dapodik, data-data yang sudah masuk ke server akan diambil dan diolah sebagai aliran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2018 ini.

Sebelum pembayaran TPG, setiap guru yang telah sertifikasi harus memenuhi persyaratan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sehingga, dengan terbitnya SKTP memungkinkan dukungan profesinya dibayarkan di samping persyaratan terpenuhinya batas minimal kehadiran guru di DHGTK.

Anda sebagai guru sertifikasi wajib tahu bahwa kebijakan pembayaran TPG terbaru untuk tahun 2018 mengacu pada ketentuan berikut ini:
  • Tidak ada proses perbaikan honor pokok di Dapodik sebelum sktp terbit;
  • SKTP kini pembayaranya dihentikan lagi disesuaikan;
  • Tidak ada perbaikan kesalahan honor pada proses pembayaran dukungan profesi;
  • Info gtk gres sanggup diproses sehabis tanggal 20 Maret 2018, akan kelihatan mana sekolah yang sudah absen, sudah cetak SPTJM mana yang belum;
  • SPTJM silakan dicetak memasuki bulan April;
  • Kehadiran guru di DHGTK minimal 90% gres dukungan profesi sanggup dicairkan;
  • Bagi guru yang sakit ada toleransi selama 14 hari;
  • Tugas kepala sekolah murni manajerial tidak wajib mengajar.
Informasi di atas bersumber dari Pak Nazarudin Kompetan (admin P2TK dikdas Kemdikbud). Anda sanggup menyimak paparan dia melalui video di bawah ini.



Demikian isu perihal kebijakan pembayaran TPG terbaru 2018 oleh Kemdikbud. Semoga bermanfaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Kebijakan Pembayaran Tpg Terbaru 2018!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel