iklan

Catat! Tak Hanya Non Sertifikasi, Guru Bersertifikat Pendidik Juga Wajib Pendaftaran Ppg 2018

 guru yang telah bersertifikat pendidik juga wajib pendaftaran PPG  Catat! Tak Hanya Non Sertifikasi, Guru Bersertifikat Pendidik juga Wajib Registrasi PPG 2018
inulwara.blogspot.com
Proses pendaftaran PPG 2018 berlaku untuk seluruh guru. Tak hanya non sertifikasi, guru yang telah bersertifikat pendidik juga wajib pendaftaran PPG 2018.

Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru disilakan untuk membuka akun SIMGPO-PKB masing-masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/. Silakan login pada laman tersebut dengan memakai nomor UKG dan password yang dimiliki masing-masing.

Kewajiban pendaftaran PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018

Guru yang dihimbau melaksanakan pendaftaran yaitu seluruh guru dengan banyak sekali jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain:
  1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015;
  2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017;
  3. Memiliki ijazah S-1/D-IV; dan
  4. Berusia maksimal 58 tahun hingga dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silakan untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima PPG 2018.

Registrasi PPG 2018 juga bagi guru bersertifikat pendidik

Bagaimana jikalau sudah mempunyai akta pendidik? Apakah masih perlu melaksanakan pendaftaran PPG? Inilah pertanyaan yang sering dilontarkan sebagian guru khususnya bagi mereka yang sudah mendapat akta pendidik.

Berdasarkan gosip yang terdapat pada laman SIMGPO-PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah mempunyai sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran (mapel) sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki tetap dihimbau untuk melaksanakan pendaftaran PPG 2018 ini. Proses pendaftaran yang dilakukan guru bersertifikat pendidik yaitu dalam rangka verifikasi dan validasi (verval) kegiatan studi (prodi) dan digitalisasi ijasah S-1/D-IV yang telah dimiliki.

Bagaimana jikalau sudah mempunyai akta pendidik sementara Ijasah masih D-II/SMA? Apakah masih perlu melaksanakan pendaftaran PPG?

Untuk yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi Ijasah belum S-1 masih dipertanyakan alasannya yaitu ketika pendaftaran kolom untuk Ijasah di SIMGPO-PKB yang tersedia hanya S-1/D-IV. Jadi, kita tunggu saja gosip selanjutnya beberapa hari ke depan, biar saja sudah ada kepastiannya.

Untuk diketahui bahwa pendaftaran PPG 2018 ini mempunyai tujuan bagi Kemdikbud, antara lain:
  1. Mengidentifikasi dan menjaring calon penerima PPG hingga 2022;
  2. Verval kualifikasi lulusan para guru;
  3. Verval prodi lulusan para guru; dan
  4. Digitalisasi dokumen ijazah S1/D-IV guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon penerima PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Selama proses verval nantinya, Anda diminta untuk mengisi form tersedia seputar prodi PPG dan linieritas ijazah S-1/D-IV Anda. Jangan lupa, sediakan ijazah orisinil Anda untuk di-scan dan di-upload di proses verval tersebut.

Jadi, Silakan segera lakukan pendaftaran sebelum ditutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59 nanti melalui akun SIMGPO-PKB masing-masing. Semoga Bermanfaat!

Update Informasi

Informasi terbaru menyampaikan bahwa "Bila Anda telah mempunyai akta pendidik dan tidak akan mengikuti PPG dalam jabatan, maka pendaftaran PPG sanggup diabaikan." Kalimat ini eksklusif penulis dapatkan dari akun SIMGPO-PKB.
 guru yang telah bersertifikat pendidik juga wajib pendaftaran PPG  Catat! Tak Hanya Non Sertifikasi, Guru Bersertifikat Pendidik juga Wajib Registrasi PPG 2018
Cara batalkan proposal pendaftaran PPG 2018

Jadi, bagi Anda yang sudah sertifikasi dan terlanjur sudah melaksanakan pendaftaran atau verval sanggup membatalkan ajuannya dengan cara login ke akun SIMGPO-PKB lalu, pilih sajian "Prog. Pendidikan Profesi Guru" kemudian tekan tombol "BATAL AJUAN" di formulir yang telah dikirim ke LPMP.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Catat! Tak Hanya Non Sertifikasi, Guru Bersertifikat Pendidik Juga Wajib Pendaftaran Ppg 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel