Belum Mempunyai Nuptk? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!
inulwara.blogspot.com |
Perlu Anda ketahui bahwa segala jadwal dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan semenjak tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Selain itu, menurut hasil rapat yang telah disepakati di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diputuskan bahwa penerbitan NUPTK menjadi kiprah dan tanggung jawab dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama dan telah berlaku semenjak tahun 2016 silam.
Bagi Anda yang belum mempunyai NUPTK dan ingin mengusulkan penerbitan NUPTK, pastikan syarat wajib berikut ini terpenuhi. Silakan cermati persyaratan penerbitan NUPTK dengan secama yang termuat dalam surat dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah ini:
inulwara.blogspot.com |
Demikian gosip perihal persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi Anda yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan bermaksud untuk mengusulkan penerbitan NUPTK tersebut. Semoga bermanfaat!
0 Response to "Belum Mempunyai Nuptk? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!"
Posting Komentar