iklan

Asyik, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Honor Pokok Pns Tahun 2019 Mendatang!

Merujuk pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara  Asyik, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 Mendatang!
inulwara.blogspot.com
Merujuk pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2018 bahwa Pemerintah rencanakan kenaikan honor pokok PNS untuk tahun 2019 mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan honor pokok PNS tahun 2019 tersebut untuk nantinya dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2019.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan konsep usulan kenaikan honor pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Pengajuan usulan kenaikan honor pokok tersebut juga mencakup analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi imbas fiskalnya yang akan dibahas dalam lembaga antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Jika usulan kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019. Untuk usulan planning kenaikan honor pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa, (27/02/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam lembaga pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 sendiri dipastikan bahwa kenaikan honor pokok PNS tidak dilakukan dan sebagai kompensasinya setiap PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Selain itu, setiap PNS juga akan tetap mendapat Gaji ke-13 yang dibayarkan setiap pertengahan tahun berjalan.


Kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak tahun 2016 dan THR sendiri berbeda dengan Gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 sendiri diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
  1. Kenaikan honor terpola (KGB) setiap 2 tahun sekali;
  2. Kenaikan honor istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
  3. Kenaikan honor alasannya yaitu kenaikan pangkat; dan
  4. Kenaikan honor alasannya yaitu Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Semoga saja planning kenaikan honor pokok PNS tahun 2019 ini benar-benar terlaksana dan mendapat persetujuan oleh Pemerintah lewat lembaga pembahasan antar Kementerian terkait.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Asyik, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Honor Pokok Pns Tahun 2019 Mendatang!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel