iklan

Wajib Tahu, Inilah Regulasi Terbaru Pembayaran Tpg Guru Bersertifikasi Tahun 2018!

Hasil workshop di Yogyakarta Berdasarkan regulasi terbaru pembayaran TPG Guru bersertifika Wajib Tahu, Inilah Regulasi Terbaru Pembayaran TPG Guru Bersertifikasi Tahun 2018!
inulwara.blogspot.com
Hasil workshop di Yogyakarta Berdasarkan regulasi terbaru pembayaran TPG Guru bersertifikasi tahun 2018 mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru). Berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya.

MEKANISME PENERBITAN SKTP

Dalam hal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), berikut ialah hal-hal yang menjadi perhatian utama para Operator Dapodik ataupun guru bersertifikasi:
  1. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan lain-lain;
  2. Guru yang bersangkutan wajib memastikan, mengecek, dan paraf sendiri bahwa data yang diinput di Dapodik oleh Operator ialah benar dan sanggup dipertanggungjawabkan;
  3. Setiap guru sanggup memantau datanya melalui website GTK baik lewat PC/laptop, ataupun smartphone;
  4. Apabila ditemukan ada data yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan sanggup memperbaikinya melalui aplikasi Dapodik sebelum SKTP terbit;
  5. Mengenai besaran nominal honor pokok, setiap guru wajib bertanggungjawab untuk memastikan sendiri kebenaran besaran nominal honor pokok terakhirnya;
  6. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik sebelum cut off (pengambilan data) dilakukan oleh pusat;
  7. Aplikasi Dapodik wajib sudah harus diisi Januari s/d Februari untuk penerbitan SKTP semester 1 dan Juli s/d Agustus untuk penerbitan SKTP semester 2;
  8. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif diberlakukan mulai tahun anutan 2018/2019.

CUTI GURU

Regulasi mengenai hak guru bersertifikasi mendapat pembayaran TPG-nya yang dalam masa tugasnya terkendala ketidakhadiran, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru yang sakit lebih dari 1 hari hingga dengan 14 hari berhak atas cuti sakit dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017;
  2. Guru yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 bulan berhak mendapat cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti, sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017;
  3. Guru yang melakukan ibadah haji, sanggup dibayarkan dukungan profesinya apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
  4. Apabila guru tidak mengajar lebih dari 14 hari pada alasan cuti sakit, atau tidak mengajar lebih dari 1 bulan pada cuti alasan penting, sesuai aturan dalam DHGTK, maka uang sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan.
Dengan demikian, setiap guru yang sedang cuti sakit, dihentikan lebih dari 14 hari tidak mengajarnya. Begitu pula untuk guru dengan cuti alasan penting, maka dihentikan melebihi limit 1 bulan lamanya. Cuti guru di atas tidak berlaku untuk izin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.

KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/KENAIKAN PANGKAT

Permasalahan ini sering menjadi salah satu keluhan para guru yang merasa "dirugikan" atas kebijakan pembayaran uang sertifikasi yang dianggap tidak berpihak pada mereka ketika kenaikan pangkat atau kenaikan honor bersiklus ternyata gres terjadi sehabis SKTP terbit. 

Menyikapi hal tersebut, apabila guru bersertifikasi terdapat kenaikan honor bersiklus dan/atau kenaikan pangkat sehabis terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula seterusnya.

PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Penghentian atau Tunjangan Profesi Guru bersertifikasi tidak dibayarkan jika:
  1. Guru telah meninggal dunia;
  2. Mencapai batas pensiun. Guru yang mempunyai jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen PNS;
  3. Mengundurkan diri atas seruan sendiri;
  4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan aturan tetap;
  5. Sedang dalam Tugas Belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan);
  6. Tidak melakukan tugas/tidak mengajar/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam 1 bulan, maka tidak dibayarkan pada bulan berkenaan.
Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan.

TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI

Mengenai pembayaran Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi, terdapat kriteria khusus yang wajib dipenuhi. Untuk mengetahui kriteria tersebut sanggup Anda baca pada postingan saya sebelumnya ihwal kriteria TPG guru non sertifikasi.

Demikian warta ihwal Regulasi Terbaru Pembayaran TPG Guru Bersertifikasi Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Wajib Tahu, Inilah Regulasi Terbaru Pembayaran Tpg Guru Bersertifikasi Tahun 2018!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel