Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia - Artikel kali ini akan membahas Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia, Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, pola acara menghargai penegakan hukum.
Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan ratifikasi atas kebenaran bahwa ia telah melaksanakan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Kaprikornus KKR berfungsi sebagai perantara antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melaksanakan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM. Dalam upaya penegakan HAM tugas korban dan saksi sangat menentukan, oleh alasannya ialah itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan.
Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin proteksi fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi insan yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, menyerupai nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
Kegiatan menyerupai apa yang sanggup digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran yang sanggup digunakan untuk memilih acara yang sanggup digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM ialah setiap sikap dan sikap yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur aturan maupun melalui jalur politik, menyerupai KKR, sumbangan rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
Bagaimana upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM sanggup dilakukan melalui jalur aturan dan politik. Maksudnya terhadap aneka macam pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM
mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:- Kewenangan memeriksan dan memutus kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada dikala kejahatan dilakukan.
- Terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat menurut pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi insan yang berat yang dibatasi pada kawasan dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
- Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka investigasi perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan ratifikasi atas kebenaran bahwa ia telah melaksanakan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Kaprikornus KKR berfungsi sebagai perantara antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melaksanakan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM. Dalam upaya penegakan HAM tugas korban dan saksi sangat menentukan, oleh alasannya ialah itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan.
Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin proteksi fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi insan yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, menyerupai nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
Kegiatan menyerupai apa yang sanggup digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran yang sanggup digunakan untuk memilih acara yang sanggup digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM ialah setiap sikap dan sikap yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur aturan maupun melalui jalur politik, menyerupai KKR, sumbangan rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Beberapa pola acara yang sanggup dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain
- Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
- Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
- Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;
- Memberikan gosip kepada pegawanegeri penegak aturan dan forum – forum HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
- Mendorong untuk sanggup mendapatkan cara rekonsiliasi melalui KKR bila lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang sanggup menghambat kehidupan yang tenang dan serasi dalam bermasyarakat.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
0 Response to "Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar