✔ Sejarah Berdirinya Hari Korpri 29 November

KORPRI yakni kepanjangan dari korps Pegawai Republik Indonesia atau tempat untuk Mengumpulkan serta membina seluruh Pegawai Republik Indonesi dengan tujuan meningkatkan harapan Negara Kesatuan republik Indonesi yang didasari dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat Demokratis, Bebas, Mandiri, Aktif, Profesional, Netral, Produktif dan mempunyai tanggung jawab yang penuh.
Hari Korpri di peringati setiap tanggal 29 November yang terbentuk semenjak tahun 1971 dan secara resmi ditetapkan sehabis muculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971. Yang berbunyi bahwa KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).
Hari KORPRI 29 November
Faktanya pegawai negeri atau pegawai pemerintahan sudah ada semenjak zaman penjajahan kolonial Belanda hingga ke zaman penjajahan Jepang yaitu seluruh pegawai negeri yang dulunya eks Hindia belanda dipekerjakan lagi di pemerintahan Jepang, begitu juga sehabis Bangsa Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945 Pegawai yang dulunya dipekerjakan pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaan Pegawai Negeri di bagi menjadi 3 bab yaitu :
- Pegawai Negeri yang tinggal di kawasan pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI)
- kedua Pegawai Negri yang tinggal di kawasan pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator)
- yang ketiga yakni pegawai yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator).
Baca juga : Sejarah Hari Menanam Pohon Indonesia
Pada periode pemerintahan parlementer dengan sistem yang berjalan waktu itu yaitu sistem multi partai. Politisi, tokoh partai mendominasi memegang kendali pemerintahan, salah satunya yaitu menjadi tim seleksi pegawai negri, Itu artinya PNS menjadi senjata berpolitik pada masa itu.
Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang bertujuan mengembalikan sistem ketatanegaraan ke sistem Presidensil menurut Undang-Undang Dasar 1945. tidak lain dikeluarkannya Dekrit ini bertujuan untuk melahirkan PNS yang netral tanpa penguasaan dari partai-partai yang tercantum pada UU Nomor : 18 Tahun 1961 pasal 10 ayat 3 yang berbunyi "Untuk suatu golongan pegawai dan/atau suatu jabatan, yang alasannya yakni sifat dan tugasnya memerlukan, sanggup diadakan larangan masuk suatu organisasi politik". Namun hal ini tidak berlangsung usang alasannya yakni Korpri kembali menjadi alat politik UU Nomor 3 Tahun 1975 wacana Partai Politik dan Golongan Karya dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 wacana Keanggotaan PNS dalam Parpol.
Setelah itu munculah periode reformasi dan berakibat pada reformasi birokrasi. Dan terjadi berdebatan korpri menjadi partai sendiri atau bubar. Sehingga menciptakan banyak PNS beralih profesi menjadi kader partai politik. Hal ini diatur PP No.12 wacana Perubahan atas PP No.5 Th 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Namun otonomi kawasan telah berlaku sehabis keluarnya UU Nomor 22 th 1999 wacana pemerintahan kawasan yang lalu digantikan dengan UU Nomor 32 th 2004, PNS atau Korpri kembali masuk dalam bundar politik.
Peraturan kepegawaian Nomor 8 Th 1974 telah diubah menjadi UU nomor 43 Th 1999 dan di lanjut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 100 Th 2000 yang berbunyi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 13 Th 2002 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
Itulah klarifikasi singkat mengenai Berdirinya Hari KORPRI atau Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia. Sumber http://www.masigun.com
0 Response to "✔ Sejarah Berdirinya Hari Korpri 29 November"
Posting Komentar