Punya Nuptk Namun Tak Terdata? Begini Cara Klaim Nuptk Dan Prosedurnya!
![]() |
| inulwara.blogspot.com|Cara klaim NUPTK dan Prosedurnya |
Jangan Lupa Baca: Cara Mengecek Status NUPTK
Selanjutnya, proses klaim NUPTK akan di-approve atau disetujui oleh Admin Pusat. Dalam hal ini ialah Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) selaku pengelola penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi GTK.
Selain iti, proses klaim NUTPK dilakukan dengan cara melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) kepemilikan terlebih dahulu pada halaman vervalptk. Proses ini juga tidak serta-merta akan eksklusif di-approve oleh PDSPK Kemdikbud, melainkan berjenjang dan memerlukan cukup waktu alasannya perlu ketelitian serius semoga tidak terjadi kesalahan ketika proses approve klaim nantinya.
Bagi GTK yang telah disetujui proses klaim NUPTK-nya, maka GTK yang bersangkutan diminta untuk melaksanakan verval arsip/dokumen di halaman vervalptk. Silakan klik tautan ini untuk mengakses halaman dimaksud. Cara loginnya cukup mudah, Anda hanya memakai akun login aplikasi Dapodik. Silakan berkoordinasi dengan Operator Dapodik sekolah Anda.
Bagaimana dengan GTK yang belum pernah mengusulkan kepemilikan NUPTK? Bagi GTK yang ingin mempunyai NUPTK wajib memenuhi persyaratan dan mekanisme pengusulan penerbitan NUPTK. Anda dapat baca postingan saya sebelumnya wacana syarat mempunyai NUPTK dan prosedur penerbitan atau penonaktifan NUPTK.
Dan bagi Anda yang sudah pernah melaksanakan pengusulan kepemilikan NUPTK dapat cek status keluar tidaknya ajuan NUPTK tersebut di sini. Semoga bermanfaat!
Sumber http://inulwara.blogspot.com

0 Response to "Punya Nuptk Namun Tak Terdata? Begini Cara Klaim Nuptk Dan Prosedurnya!"
Posting Komentar