iklan

Pengertian Demokrasi Dan Macam-Macam Demokrasi

Pengertian Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi - Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia yakni negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui sikap yang tidak demokratis, contohnya berupa tindakan sewenangwenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau komitmen yang telah diputuskan. Dalam Artikel ini kita akan mempelajari banyak sekali hal ihwal demokrasi. Setelah pembelajaran ini kita dibutuhkan mempunyai kemampuan untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macammacam demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta mengatakan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam banyak sekali aspek kehidupan.


Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi yakni sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian ibarat itu, demokrasi yang dipraktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.

Gagasan ihwal demokrasi sebetulnya sudah muncul semenjak sekitar kurun ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara pribadi (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena.

Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan gampang sanggup dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan ihwal kebijakan pemerintahan. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun.

Penyebabnya yakni munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya yakni ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.

Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki adikara dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa sampai menjelang kurun ke-19. Kekuasaan yang adikara (mutlak) tersebut dipakai oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.

Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang adikara tersebut. Pada kurun ke-19 sampai awal kurun ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa semoga tidak menjurus ke arah kekuasaan adikara telah menghasilkan pemikiran Rule of Law (kekuasaan hukum).

Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara yakni hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya pemikiran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.

Adapun unsur-unsur rule of law itu mencakup :

  1. Berlakunya supremasi aturan (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
  2. Perlakuan yang sama di depan aturan bagi setiap warga negara.
  3. Terlindunginya hak-hak insan oleh UUD serta keputusan-keputusan pengadilan. 

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang kepingan alinea keempatnya sebagaimana kutipan ini!

“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”

Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para andal hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yakni adanya :
  1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
  2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya tubuh atau forum itu tidak sanggup dicampurtangani oleh forum manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Kebebasan untuk menyatakan pendapat yakni kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara verbal maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi yakni kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan.

Kebebasan beroposisi yakni kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melaksanakan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan semoga warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta bisa mengatakan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis. Praktik demokrasi sanggup dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat.

Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan hening dan secara melembaga.  Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan negosiasi dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara hening atau tanpa gejolak. Pemerintah harus sanggup menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan bisa mengendalikannya.
  3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.  Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar.
  4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
    Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
  5. Mengakui dan menganggap masuk akal adanya keanekaragaman.
    Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya banyak sekali alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
  6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan keinginan bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

Pemerintahan demokrasi sudah dikenal semenjak masa Yunani Kuno, kira-kira kurun ke empat sebelum Masehi. Yunani pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah pribadi seluruh warga kota.

Setiap duduk kasus dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir sanggup mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi pribadi atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan daerahnya sempit.

Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, mustahil menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak pribadi atau perwakilan.

Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.

Macam-macam Demokrasi

Ditinjau menurut penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu:

Demokrasi Langsung: Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara pribadi dalam menentukan banyak sekali kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.

Demokrasi Tidak langsung: Demokrasi tidak pribadi ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.

Ditinjau dari hubungan antar alat negara

Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat menentukan perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh dampak rakyat.

Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang berpengaruh antara tubuh direktur dan tubuh legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya.

Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara pribadi ibarat sistem demokrasi parlementer. Menteri yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab atas presiden.

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Presiden dan menteri tidak bergantung pada parlemen dan parlemen tidak mempunyai hak dalam memberhentikan presiden.

Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah adonan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Tetap ada tubuh perwakilan, namun tetap dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang sifatnyat fakultatif ataupun obligator.

Ditinjau menurut prinsip ideologi

Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum.

Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara.

Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai dikala ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.



Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Demokrasi Dan Macam-Macam Demokrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel