iklan

Kemenpan-Rb: Guru Honorer Yang Tidak Lulus P3k Berstatus Quo!

RB dengan perwakilan DPRD Gorontalo wacana P KemenPAN-RB: Guru Honorer yang Tidak Lulus P3K Berstatus Quo!
Dialog KemenPAN-RB membahas P3K
Dialog yang dilakukan oleh KemenPAN-RB dengan perwakilan DPRD Gorontalo wacana P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru honorer masih menjadi pembahasan yang cukup alot. Beberapa perwakilan yang hadir menanyakan wacana kepastian P3K ini ke depannya menyerupai apa bentuk dan statusnya bagi guru honorer.

Dasar aturan pelaksanaan P3K ini sendiri mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Anda sanggup d0wnl0ad PP-nya di sini.

Menurut KemenPAN-RB, rekrutmen P3K untuk guru honorer didasarkan pada pemetaan jabatan di tiap-tiap sekolah. Jika pada sekolah dasar terdapat 3 orang guru kelas berstatus PNS dan 3 orang guru kelas berstatus honorer, maka kebutuhan rekrutmen P3K itu hanya diperuntukkan bagi 3 orang guru honorer tersebut.

Saat guru honorer dimaksud sehabis mengikuti rekrutmen ternyata tidak lulus seleksi P3K, maka kondisi mereka berstatus quo. Mereka tetap sebagai guru honorer di sekolah tersebut dan tetap berkesempatan mengikuti seleksi rekrutmen P3K selama 5 tahun ke depan. Dan diperlukan dalam kurun waktu tersebut semua guru honorer sudah mengisi jabatannya di masing-masing unit kerjanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam obrolan tersebut juga disinggung mengenai peng-SK-an dan besaran honor P3K. Untuk peng-SK-an P3K tidak dijelaskan secara niscaya namun sanggup dilakukan per tiga tahunan, lima tahunan, atau mungkin per sepuluh tahunan. Sedangkan besaran honor yang diterima P3K relatif sama dengan PNS/ASN. Sama-sama menduduki jabatan, mempunyai NIP, memakai pakaian PNS/ASN lengkap dengan atributnya.

Yang perlu diperhatikan ialah bahwa P3K didasarkan pada 4 aspek kriteria, meliputi: kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan (formasi). Kualifikasi ijazah kebanyakan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Oleh alasannya ialah itu, Anda yang berstatus sebagai tenaga honorer harus sesuai kualifikasi ijazah dengan jabatan yang akan diisi.

Untuk Anda yang ingin mengikuti obrolan tersebut sanggup menyimak video berikut ini. Semoga bermanfaat.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kemenpan-Rb: Guru Honorer Yang Tidak Lulus P3k Berstatus Quo!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel