Hukum Pamer Kemesraan Di Sosmed...
Bermesraan sehabis menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.
Bisa jadi anda menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa.Mencegah lebih baik dari pada mengobati
Ada beberapa pertimbangan yang akan menciptakan anda tidak lagi berbagi foto kemesraan di Medsos.
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan biar umatnya mempunyai sifat malu. Bahkan ia sebut, itu kepingan dari konsekuensi iman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
Ada beberapa pertimbangan yang akan menciptakan anda tidak lagi berbagi foto kemesraan di Medsos.
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan biar umatnya mempunyai sifat malu. Bahkan ia sebut, itu kepingan dari konsekuensi iman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
” Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa aib salah satu cabang dari iman._
( HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya ).
Dan kepingan dari rasa aib yakni tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
2. Islam juga mengajarkan biar seorang muslim menghindari Khawarim Al - Uru’ah.
Apa itu khawarim al-muru’ah?
( HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya ).
Dan kepingan dari rasa aib yakni tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
2. Islam juga mengajarkan biar seorang muslim menghindari Khawarim Al - Uru’ah.
Apa itu khawarim al-muru’ah?
Itu yakni semua perbuatan yang dapat menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adat dan etika yang mulia.
Ibnu Sholah menyampaikan :
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة
Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan besar lengan berkuasa hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berilmu sehat, dan higienis dari sebab-sebab huruf fasik dan yang menjatuhkan wibawanya.
( Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61 )
Dan kepingan dari menjaga wibawa yakni tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Mufti resmi Saudi pertama menyatakan perihal aturan mencium istri di depan umum :
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
"Sebagian orang, kepingan bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. Kita berlindung kepada Allah dari efek buruknya."
(Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An Nawawi dalam kitab Al Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan wibawa manusia.
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak memberikan dongeng yang memicu tawa pendengar.
( Al - Minhaj, hlm. 497 ).
3. Gambar semacam ini dapat memicu syahwat orang lain yang melihatnya.
Terutama dikala terlihat kepingan tubuh wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat dapat memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
” Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapat dosa menyerupai dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun."
"
( HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya ).
Wallahu a’lam....
( HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya ).
Wallahu a’lam....
Sumber: Group online tholabul'ilmi
sumber gambar : fimela.com
Sumber http://annisawally0208.blogspot.com
0 Response to "Hukum Pamer Kemesraan Di Sosmed..."
Posting Komentar