Haramkah Bekerja Di Waktu Malam ??
waktu malam yakni waktu untuk beristirahat, alasannya badan berhak untuk di istirahatkan.
Waktu malam yakni salah satu nikmat yang diberikan Allah Ta'ala kepada manusia. Adanya malam dan siang biar kita dapat beraktivitas dengan waktunya masing-masing.
Mari kita simak firman Allah Ta'ala berikut ini :
"Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kau beristirahat pada malam itu dan supaya kau mencari sebagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan biar kau bersyukur kepada-Nya". (QS. Al-Qashas:73)
"Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk berdiri berusaha." (QS. Al-Furqan : 47)
"Aku jadikan siang hari sebagai daerah untuk mencari nafkah". (QS. An-Naba: 11)
Jelas bukan? semua ayat diatas menjelaskan nikmat Allah Ta'ala kepada manusia, berupa adanya malam dan siang.
Ketika kita melaksanakan acara sesuai dengan waktunya masing-masing , maka insyaAllah kehidupan kita akan dapat berjalan normal.
Al-Hafidz Ibnu Kasir menjelaskan :
Firman Allah: "Aku jadikan waktu siang sebagai waktu untuk mencari kehidupan"
Artinya :
Aku jadikan siang itu bercahaya terang, sehingga memungkinkan bagi insan untuk beraktivitas, pulang pergi dalam rangka mencari nafkah, bekerja, berdagang, dan yang lainnya. (Ibnu Kasir, 8/303)
Konteks dari klarifikasi ayat diatas yakni klarifikasi nikmat Allah kepada manusia, dan bukan menjelaskan perihal dilema hukum.
Sebagimana yang dijelaskan Ibnu Kasir, Allah jadikan waktu siang itu terang biar memungkinkan bagi insan untuk melaksanakan banyak acara kerja yaitu merupakan hakekat nikmat bagi manusia.
Jelas... bukan berarti bahwa mereka dilarang bekerja di malam hari.
Oleh alasannya itulah, pembahasan yang terkait dengan hukum, bukan dilema waktu bekerjanya, tapi terkait dilema kiprah beliau sebagia seorang muslim.
Selama kerja dimalam hari tidak mengakibatkan beliau meninggalkan kewajiban, tidak ada larangan untuk itu.
Lajnah Daimah pernah ditanya mengenai aturan bekerja di waktu malam.
"Tidaklah mengapa bekerja di malam ataupun siang hari, selama hal tersebut tidak mengakibatkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau mengakibatkan menunda shalat di luar waktunya". (Fatwah Lajnah Daimah, jilid : 14 Hal 395).
Dan juga klarifikasi dari Fatwa Syabakah Islamiyah yaitu :
"Bekerja diwaktu malam aturan asalnya tidak terlarang. Selama begadang ini, tidak mengakibatkan beliau meninggalkan shalat atau kewajiban lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram."
(Fatwah Syabakah Islamiyah, no. 187913)
Fatwah diatas menjelaskan bahwa :
bila kerja di waktu malam mengakibatkan imbas jelek bagi kesehatan untuk orang tertentu, aturan dapat berkembang menjadi terlarang, alasannya itu membahayakan.
Nah.. demikianlah kajian yang telah aku rangkum dari grop Tholabul'ilmi.. semoga bermanfaat
Wallahu a'lam..
Sumber :
Rangkuman kajian online WA Tholabul 'ilmi..
Sumber http://annisawally0208.blogspot.com
0 Response to "Haramkah Bekerja Di Waktu Malam ??"
Posting Komentar