iklan

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat - Pada Artikel kali ini kita akan membahas  Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat, Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawa, Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab.


KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT


Dengan adanya kemerdekaan beropini akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan beropini juga akan membuat masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh kalau suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya.

Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya yakni kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.

Dengan demikian, kemerdekaan beropini merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibuat bertumpu pada kepentingan rakyat.

A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.

Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan memberikan pendapat yakni hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di
muka umum yakni di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk daerah yang sanggup didatangi dan/atau dilihat setiap orang.

Mengemukakan pendapat di muka umum berarti memberikan pendapat di hadapan orang banyak atau
orang lain, termasuk daerah yang sanggup didatangi dan/atau dilihat setiap orang.

Adapun cara-cara mengemukakan pendapat sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
  2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
  3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan. Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan goresan pena sanggup diperhatikan dalam gambar disamping.

B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Mengeluarkan pikiran secara bebas yakni mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan wacana kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). 

Warga negara yang memberikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh santunan aturan (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut biar tidak mengakibatkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.

Isi  (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998)

Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sanggup dilihat dalam tujuan pengaturan wacana kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
  1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan santunan aturan yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan memberikan pendapat;
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang aman bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Oleh alasannya yakni itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  2. asas musyawarah dan mufakat,
  3. asas kepastian aturan dan keadilan,
  4. asas proporsionalitas, dan
  5. asas manfaat

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melakukan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
  2. menghormati aturan-aturan susila yang diakui umum,
  3. menaati aturan dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada sisi lain aparatur pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melakukan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

  1. melindungi hak asasi manusia,
  2. menghargai asas legalitas,
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  4. menyelenggarakan pengamanan.

Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab biar penyampaian pendapat di muka umum sanggup berlangsung secara aman, tertib, dan tenang (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum sanggup dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yakni acara yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara sanggup dilakukan melalui aneka macam saluran. Pada prinsipnya susukan itu sanggup dibagi menjadi dua, yaitu susukan tradisional dan susukan moderen.

Saluran tradisional yakni susukan yang semenjak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen.

Contoh susukan komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.

  1. Pertemuan antar-pribadi, contohnya saat seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, saat seseorang bertemu sahabat atau sahabatnya di suatu tempat, atau saat seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
  2. Pertemuan atau lembaga umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, menyerupai rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini sanggup juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.

Adapun susukan atau sarana komunikasi moderen yakni susukan komunikasi yang memakai media
dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini sanggup dilakukan antarpribadi, tetapi sanggup juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang).

Bentuk-bentuk susukan komunikasi moderen itu antara lain:

  1. Saluran komunikasi antarpribadi, menyerupai telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, menyerupai hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
  2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan terencana lainnya, menyerupai liflet, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, meliputi radio, televisi, dan internet.

Pengunaan susukan komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang mempunyai hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang sanggup memakai aneka macam cara, aneka macam bentuk, dan aneka macam susukan dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh warta (Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945).

Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:

  1. hak untuk berkomunikasi,
  2. hak untuk memperoleh informasi,
  3. hak untuk mencari informasi,
  4. hak untuk mempunyai informasi,
  5. hak untuk menyimpan informasi,
  6. hak untuk mengolah informasi,
  7. hak untuk memberikan informasi,
  8. hak untuk memakai segala jenis susukan informasi.

Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan
mengakibatkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali sanggup mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia.

Oleh alasannya yakni itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 menyerupai telah dijelaskan di atas.

Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya
dimaksudkan biar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh alasannya yakni itu, kita hendaknya sanggup menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.



Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel