iklan

Download Pp Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Pppk Di Sini!

 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Download PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal PPPK Di Sini!
PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PPPK
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi disahkan oleh Pemerintah. Dalam PP tersebut mengatur ihwal bagaimana planning pemerintah memutuskan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, proteksi penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan proteksi pada PPPK.

Jangan lupa baca: Dilema Tenaga Honorer K-2

Untuk kebutuhan PPPK sendiri disusun oleh masing-masing instansi pemerintah menurut analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunannya dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan.

Dalam hal pengadaan PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah. Kegiatan pengadaan PPPK ini sendiri dilakukan dengan beberapa tahapan yang meliputi: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Agar sanggup mengikuti rekrutmen PPPK ini, setiap masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Jika melihat persyaratan di atas, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa PPPK ini khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer. Setiap warga negara berhak dan sanggup mengikuti seleksi PPPK ini selama memenuhi persyaratan.

Dan tentunya, status PPPK berbeda dengan PNS/ASN. Namun mempunyai kesamaan dalam penghargaan yang diberikan pemerintah. Bedanya hanya pada Perjanjian Kerja. Di mana, dikala PPPK sudah tidak diharapkan lagi, maka pemerintah sanggup melaksanakan pemutusan hubungan kerja.

Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih jauh PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PPPK ini, silakan d0wnl0ad filenya pada link berikut ini. Semoga informasinya bermanfaat.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Download Pp Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Pppk Di Sini!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel