iklan

✔ Berguru Bahan Perihal Hari Transmigrasi Nasional

Hari transmigrasi diperingati setiap tanggal  ✔ Belajar Materi Tentang Hari Transmigrasi Nasional

Hari transmigrasi diperingati setiap tanggal 12 Desember di seluruh Indonesia. Transmigrasi berasal dari dua suku kata Latin yaitu Trans yang mempunyai arti seberang dan migrare yang mempunyai arti pindah, jadi Transmigrasi yakni Suatu perpindahan penduduk dari kota yang padat penduduk ke suatu kawasan yang masih sedikit penduduknya atau ke pedesaan. Sedangkan pelaku transmigrasi disebut dengan transmigran.

Terdapat paradigma gres yang yang dilaksanakan oleh pelaku transmigrasi alasannya yakni efek dari perubahan lingkungan strategis di Indonesia, yaitu :

1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
2. Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
5. Menyumbang bagi penyelesaian problem pengangguran dan kemiskinan.


Baca juga : Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang di peringati pada tanggal 10 Desember .

Seiring berjalannya jaman dan kebutuhan penduduk indonesia, Transmigrasi bukan lagi aktivitas pemindahan penduduk, melainkan upaya dalam menyebarkan suatu wilayah. Metodenya yaitu menciptakan kolaborasi antar Daerah pengirim transmigran dengan kawasan tujuan untuk bertransmigrasi. Kaprikornus sistemnya penduduk yang bertempat di kawasan transmigrasi mempunyai kesempatan untuk bekerja didaerahnya dengan perbandingan 50:50 dengan transmigran penduduk asal.


Hari Transmigrasi Nasional


Dasar aturan yang dipakai dalam aktivitas ini yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1997 ihwal ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Transmigrasi, di tambah dengan beberapa pendukung menyerupai Keppres dan Inpres. Di jelaskan  syarat untuk menjadi Transmigran yakni :

1. Warga Negara Indonesia yakni setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4. Berusia antara 18 hingga dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kolaborasi antar daerah.
5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah di mana pendaftar berdomisili.
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
7. Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk menyebarkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kolaborasi antar daerah.
8. Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melakukan kewajiban sebagai transmigran.
9. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melakukan seleksi. (Sumber: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia)

Sejarah sistem transmigrasi sudah ada semenjak zaman pemerintahan kolonial belanda pada awal kala ke 19, tujuan mereka yaitu mengurangi kepadatan penduduk pulau jawa dan memasok tenaga kerja untuk dijadikan petani diperkebunan di sumatra. aktivitas transmigrasi oleh gemerintahan belanda hanya berjalan hingga tahun 1940-an, dan selanjutnya sesudah indonesia merdeka yang telah diakui oleh Belanda pada tahun 1949 aktivitas transmigrasi dilanjutkan dan semakin diperluas cangkupannya hingga kawasan papua.

Itulah materi ihwal Transmigrasi yang saya baca dari beberapa sumber di internet, namun pada pada dasarnya menjadi pengusaha dan membuka lapangan pekerjaan di kawasan sendiri sangatlah baik buat kelangsungan hidup penduduk sekitar dan sanggup memajukan kawasan Anda menjadi lebih baik lagi.

Sumber http://www.masigun.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Berguru Bahan Perihal Hari Transmigrasi Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel