Benarkah Kurikulum 2013 Wajib Dilaksanakan Tahun Pelajaran 2018/2019? Begini Kata Dirjen Dikdasmen!
![]() |
Suasana siswa sedang berguru mapel SBK |
Selain untuk memenuhi alat bantu materi pembelajaran, setiap guru juga dituntut dalam hal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dirinya yang semua itu memerlukan pembagian waktu yang efektif dan efisien antara proses pembelajaran di kelas dan profesionalitasnya sebagai guru yang tak lepas dari segala macam jenis manajemen yang harus mereka buat dan selesaikan.
Sesuatu hal yang lumrah dan ibarat sebuah tradisi kalau setiap pergantian pemimpin negeri ini beserta perangkat pejabat-pejabatnya sering diumpamakan dengan istilah "Pemimpin baru, kebijakan baru". Terobosan gres akan sebuah kebijakan itu harus selalu ada semoga boleh disebut sebuah "prestasi". Bagaimana kalau kebijakan itu dianggap jelek dan justru terkesan mempersulit, apakah itu sebuah prestasi?
Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga tak luput dari stigma ini. Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang sebelumnya diklaim sebagai kurikulum paling tepat dengan kondisi kearifan lokalnya ternyata tak bertahan usang sebab tergerus dengan "terobosan" gres yang juga diklaim sebagai kurikulum tepat dalam menerapkan kegiatan pembelajaran di sekolah. Ya, kurikulum 2013. Sebuah kurikulum yang menerapkan sistem pembelajaran terpadu menurut tema tertentu yang disusun sebab faktor kesamaan konteks pembelajarannya sehingga dengan sistem pembelajaran tematik ini efektifitas waktu sanggup diterapkan, katanya.
Kurikulum 2013 mulai diterapkan semenjak tahun 2013 silam pada sekolah-sekolah percontohan sebagai pilot project kebijakan ini dan terus diterapkan pada sekolah-sekolah lain secara sedikit demi sedikit sampai sekarang. Meskipun tidak mutlak secara wajib diterapkan untuk semua sekolah, namun dalam pelaksanaannya di lapangan sering muncul kecemburuan dan kesenjangan antara sekolah yang telah menerapkan kuirikulum 2013 dengan sekolah yang masih memakai KTSP. Tak terkecuali antar guru dalam internal sekolahnya masing-masing sebab sampai ketika ini misalnya di sekolah dasar (SD) hanya kelas 1, 2, 4, dan 5 saja yang gres menerapkan kurikulum 2013 ini.
Keluhan sulitnya menerapkan kurikulum 2013 di sekolah dasar khususnya ternyata cukup menyita perhatian pemerintah, dalam hal ini Dirjen Dikdasmen yang berada di bawah naungan Kemdikbud. Tentunya, keluhan penerapan kurikulum 2013 ini bukan tanpa dasar. Selain infrastruktur kelas, bahan/materi ajar, sampai kompetensi guru sangat besar lengan berkuasa terhadap keberhasilan penerapan kurikulum ini.
Lantas, benarkah kurikulum 2013 wajib dilaksanakan untuk tahun pelajaran 2018/2019 di semua jenjang sekolah?
Lantas, benarkah kurikulum 2013 wajib dilaksanakan untuk tahun pelajaran 2018/2019 di semua jenjang sekolah?
Melalui surat yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen Pembinaan SD perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 di SD tertanggal 18 Juli 2018 disebutkan bahwa:
- Semua sekolah dasar wajib melakukan kurikulum 2013 namun sanggup dilakukan secara bertahap;
- Bagi sekolah yang akan melakukan kurikulum 2013 untuk semua kelas harus memperhatikan dan mempertimbangkan kesiapan sekolah itu sendiri mulai dari guru, materi ajar, dan perangkat lainnya.
Untuk lebih jelasnya Anda sanggup membaca isi surat dari Dirjen Dikdasmen Pembinaan SD tersebut pada link unduhan yang saya sertakan berikut ini.
Berdasarkan isi surat di atas sanggup disimpulkan bahwa kurikulum 2013 tidak wajib dilaksanakan tahun pelajaran 2018/2019 secara mutlak di semua sekolah, melainkan melalui pertimbangan kesiapan sekolah itu sendiri untuk melaksanakannya, ibarat faktor materi ajar, PTK, dan perangkat penunjang lainnya.
Pada dasarnya, sebaik dan sesempurna apapun kurikulum yang dipakai tidak akan menjamin keberhasilan sistem pendidikan kalau salah satu unsur yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan itu terabaikan. Semoga, perbedaan penerapan kurikulum ini tidak menjadi pendidikan di negara ini terkotak-kotak, melainkan saling mengisi dan melengkapi kekurangan kurikulum masing-masing sehingga tercapai tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
Sumber http://inulwara.blogspot.com
0 Response to "Benarkah Kurikulum 2013 Wajib Dilaksanakan Tahun Pelajaran 2018/2019? Begini Kata Dirjen Dikdasmen!"
Posting Komentar