iklan

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Berdasarkan Uud 1945

Masalah demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.

  1. Undang-Undag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang dihentikan saling campur tangan.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 belahan saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 belahan saja.
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni sebagai berikut.

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan yakni republik dan sistem pemerintahan yakni presidensial.
  3. Presiden yakni kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas 2 belahan (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD merupakan anggota MPR. dewan perwakilan rakyat terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD yakni para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan tubuh peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
  7. Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen intinya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan pribadi dewan perwakilan rakyat dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. 



Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Berdasarkan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel